Gresik, reportasenews.com – Bulan suci Ramadan mestinya menjadi momen terbaik untuk menjalankan ibadah puasa. Namun itu tidak berlaku bagi SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur.
Betapa tidak, pria bertubuh dempal ini justru terjerumus menjadi budak narkoba. Akibat perbuatannya ini, pelaku harus menebusnya dengan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Gresik.
“Pelaku ditangkap Sabtu lalu karena kedapatan menggunakan narkoba golongan I jenis sabu di kawasan Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat gelar perkara kasus narkoba, Selasa (29/5).
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 1,12 (satu koma dua belas) gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus sabu, 1(satu) buah HP Nokia 1650 warna merah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (dik)