Situbondo,reportasenews.com – Oknum wartawan salah satu media online berinisial IB di Kota Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Itu dilakukan karena IB melakukan pemerasan terhadap Nur Khalis, Kaur Umum di Desa Duwet, Kacamatan Panarukan, Situbondo, Selasa (13/10/2020).
Namun, dalam melaporkan kasus pemerasan tersebut, dengan terlapor oknum wartawan salah satu media online lokal berinisial IB (35) asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, korban Nur Khalis didamping Muhammad Khalil selaku kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.
Usai mendampingi korban ke Mapolres Situbondo Muhammad Khalil mengatakan, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 26 September 2020 lalu. Saat itu, terlapor meminta uang kepada korban dengan nominal Rp. 3 juta, dengan dalih kasus perselingkuhan dan penggerebekan korban dengan seorang janda tidak akan ditulis.
“Namun, kenyataannya kasus perselingkuhan dan penggerebekan klien kami viral, baik di media sosial facebook (medsos FB) maupun media online, meski klien kami menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Bahkan, untuk memberikan uang sebesar Rp. 3 juta kepada IB, klien kami menggadaikan sepeda motor honda beat,”ujar Muhammad Khalil, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan informasi, sebetulnya oknum wartawan yang melakukan pemerasan itu sebanyak tiga orang. Namun, karena yang menghubungi pertama kali IB, sehingga untuk sementara yang dilaporkan ke Mapolres Situbondo oknum wartawan berinisial IB tersebut.
“Selain itu, saat klien kami menanyakan kepada IB tentang viralnya pemberitaan kasus perselingkuhan tersebut, IB terkesan menghindar dari tanggung jawabnya, sehingga kasus pemerasan tersebut terpaksa dilaporkan ke Mapolres Situbondo,”ujar Khalil.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri membenarkan laporan kasus pemerasan, dengan terlapor oknum wartawan berinisial IB. Untuk mendalami kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangannya.
“Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 368 tentang penipuan dan ancaman, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun,”kata Iptu Nuri. (fat)

