Depok,reportasenews.com – Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto atas penetapan tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar dinilai janggal. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan di Mapolresta Depok, Rabu (5/9/2018).
“Intinya sih beliau menyampaikan bahwa ada pelaksanaan penganggaran proyek di tahun 2015. Beliau bilang clear tidak ada persoalan tapi ini kami tak tau kasusnya dari pihak kepolisian seperti apa,” kata Ahmar meniru ucapan Harry Prihanto.
Karena, kata Ahmar, penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian langsung meloncat ke kliennya dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tanpa adanya pihak pelaksana pembebasan lahan yang dijadikan tersangka. “Dari segi penganggaran kan harusnya ada pelaksanaan ya. Pelaksanaan dan ini ada keanehan dari beliau, ini belum dilakukan ada tersangkanya, sehingga langsung meloncat ke beliau,” ujarnya.
Mengenai anggaran yang disebut fiktif lantaran anggaran pembebasan lahan dibebankan kepada pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya melalui Jalan Nangka. Ahmar malah menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik Unit Tipikor maupun Kapolresta Depok.
Perlu diketahui, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok pada Senin (20/8/2018) atas kasus pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Berselang delapan hari atas penetapan tersebut, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal itu. “Ya mas, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8/2018). (jan/ltf)

