Depok,reportasenews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Uly Natalena yang menggantikan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Varen Try Syahyantio selama 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (4/3/2019).
Dalam amar tuntutannya, terdakwa Varen Try Syahyantio dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan,” ucap Uly di dalam persidangan.
Kejadian tersebut bermula pada 23 September 2018 sekira pukul 01.30 WIB di Taman Vokasi UI. Padahal, waktu tersebut mahasiswa sudah tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus. Atas hal itu, sekuriti UI yang sedang bertugas melaporkan kepada petugas kepolisian Pos Polisi UI.
Saat dihampiri petugas kepolisian bersama sekuriti UI empat mahasiswa termasuk terdakwa yang sedang duduk-duduk langsung dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian dan ditemukan dua klip plastik bening berisi ganja yang tersimpan di bungkus rokok Surya Pro Mild di dalam kantong celana terdakwa. Terdakwa pun mengakui kalau ganja tersebut adalah miliknya.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Depok Sobandi menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. Lalu penasehat hukum menjawab “iya majelis kami akan mengajukan pledoi secara tertulis.” (jan/ltf)
Tag:

