Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pembatasan Truk Lebaran 2026 Mulai 13 Maret

  • account_circle Tama
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Reportasenews – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, yakni 13–29 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas pada masa puncak mobilitas masyarakat.

‎Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

‎”Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).

‎SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.

‎Pemerintah menyatakan kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi kepadatan arus kendaraan dan tingkat kecelakaan pada musim mudik sebelumnya, serta hasil pemodelan lalu lintas terkini.

‎Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional. Pada periode yang sama, kendaraan over dimension over load (ODOL) tercatat sebagai penyumbang kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

‎Dudy menegaskan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan mengatur mobilitas agar distribusi logistik dan perjalanan masyarakat tetap berlangsung aman dan tertib.

‎”Pembatasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran bersama,” ujarnya.

‎Adapun sejumlah kendaraan tetap diizinkan beroperasi, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

‎Pemerintah juga menilai lonjakan kendaraan berat saat puncak arus mudik berdampak langsung pada penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan meningkatkan risiko kemacetan. Tanpa pengaturan, potensi kerugian ekonomi akibat distribusi yang terhambat dinilai bisa semakin besar.

‎Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menjadwalkan pengiriman lebih awal agar distribusi dapat diselesaikan sebelum 13 Maret 2026. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pun diminta mempersiapkan diri, termasuk mengantisipasi kemungkinan gangguan cuaca selama periode Lebaran.

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Reportase News Play Button

    Reportase News

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar
  • Cerita Manusia

    Cerita Manusia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar
  • Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    Warga Selopuro Ngawi Tanam Puluhan Pohon Pisang Di Jalan Rusak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    NGAWI, Reportasenews – Aksi protes warga Dusun Jetak Dukuh Gemporampah, Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi dengan menanam puluhan pohon pisang di badan jalan Dusun sepanjang kurang lebih 750 meter. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal karena janji pembangunan jalan oleh Pemerintah Desa tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan warga, janji perbaikan jalan tersebut sudah berulang […]

  • Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 1Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres)  terkait penghapusan seluruh beban tunggakan piutang dan denda iuran yang selama ini menjerat peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) khusus untuk kelas 3. Langkah itu bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan strategi makro untuk menyehatkan kembali ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    155 Personel Polda Metro Jaya Siap Amankan Imlek 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Polda Metro Jaya menyiapkan 155 personel untuk mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek 2026 yang berlangsung Selasa (17/2/2026). Ratusan aparat itu disebar di sejumlah titik ibadah dan lokasi perayaan guna memastikan situasi tetap kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kekuatan yang diterjunkan terdiri dari satu Satuan Setingkat Kompi […]

  • Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    Direktur PT Sinyalta Polisikan Wartawan, Isu Izin ISP Memanas

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Konflik panas antara pengusaha penyedia jasa internet (ISP) dengan insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut ke ranah hukum setelah aksi saling lapor mencuat ke publik. Ketegangan yang bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik berujung pada laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. […]

expand_less