Pembatasan Truk Lebaran 2026 Mulai 13 Maret
- account_circle Tama
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Suasana mudik di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: RN/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Reportasenews – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, yakni 13–29 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas pada masa puncak mobilitas masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
”Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).
SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi kepadatan arus kendaraan dan tingkat kecelakaan pada musim mudik sebelumnya, serta hasil pemodelan lalu lintas terkini.
Data Korlantas Polri pada 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan secara nasional. Pada periode yang sama, kendaraan over dimension over load (ODOL) tercatat sebagai penyumbang kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Dudy menegaskan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan mengatur mobilitas agar distribusi logistik dan perjalanan masyarakat tetap berlangsung aman dan tertib.
”Pembatasan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran bersama,” ujarnya.
Adapun sejumlah kendaraan tetap diizinkan beroperasi, antara lain pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Pemerintah juga menilai lonjakan kendaraan berat saat puncak arus mudik berdampak langsung pada penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan meningkatkan risiko kemacetan. Tanpa pengaturan, potensi kerugian ekonomi akibat distribusi yang terhambat dinilai bisa semakin besar.
Kementerian Perhubungan mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menjadwalkan pengiriman lebih awal agar distribusi dapat diselesaikan sebelum 13 Maret 2026. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pun diminta mempersiapkan diri, termasuk mengantisipasi kemungkinan gangguan cuaca selama periode Lebaran.
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar