Petugas Gagalkan Penyelundupan Elang dan Monyet di Pelabuhan Bakauheni
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Petugas gabungan mengamankan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/3/2026) dini hari. (Foto: Isitimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bakauheni, ReportaseNews – Upaya penyelundupan puluhan satwa liar lintas pulau berhasil dipatahkan oleh petugas di pintu gerbang Pulau Sumatera. Tim Gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung melalui Satuan Pelayanan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Seluruh satwa tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bus yang sedang melintas di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB tersebut mengungkap modus pelaku yang mengemas satwa-satwa malang ini dengan cara yang memprihatinkan.
Petugas menemukan dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan yang dijejalkan ke dalam satu kardus sempit. Selain itu, 13 ekor anak monyet ditemukan terbagi di dalam tiga keranjang plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di pintu masuk Seaport Interdiction, kendaraan tersebut diketahui tengah menempuh perjalanan dengan tujuan akhir Tangerang.
Penyitaan ini dilakukan setelah pengemudi bus tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN). Tidak adanya dokumen ini menjadikan pengiriman tersebut ilegal dan melanggar prosedur pengawasan lalu lintas komoditas hewan antar-wilayah.
Selain aspek konservasi, pengiriman ilegal semacam ini juga menyimpan risiko besar terhadap ancaman kesehatan karena satwa-satwa tersebut tidak melalui uji laboratorium karantina.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan di titik-titik penting perlintasan. Dia menyatakan tindakan tegas ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Donni Muksydayan.
Melalui penggagalan ini, dia berharap masyarakat makin sadar terhadap pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan mematuhi regulasi yang berlaku. Saat ini, seluruh barang bukti satwa telah diamankan oleh pihak karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak berwenang guna tindakan konservasi atau pelepasan kembali ke habitatnya. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar