Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Sita Rp58 Miliar Aset Judi Online

  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring atau judi online. Total nilai aset yang dirampas mencapai Rp58,18 miliar dan diserahkan kepada negara.

‎Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

‎Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan perjudian online hingga pada tahap pemulihan aset.

‎“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan, Kamis (5/3/2026).

‎Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.

‎Menurut Himawan, penindakan ini juga mendukung program prioritas pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online.

‎Dalam pelaksanaannya, objek hasil eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.

‎Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis PPATK serta wujud transparansi kepada publik.

‎Berdasarkan data Bareskrim, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

‎Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

‎Himawan menegaskan, penyidikan tidak hanya menargetkan pelaku atau operator perjudian online, tetapi juga aliran dana yang digunakan dalam operasional kegiatan ilegal tersebut.

‎Dengan penerapan pasal TPPU, penyidik berupaya memutus rantai transaksi keuangan yang menjadi sumber pendanaan aktivitas perjudian online.

‎Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah membantu pengungkapan perkara tersebut.

‎“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung, berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah masuk daftar pencarian orang. (Ist)

    Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Pacar di Bandung Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews – Pelarian Taufik Hidayat (TH), pria yang menjadi buronan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. ‎Polda Jawa Barat memastikan telah menangkap TH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap YTR (29), perempuan yang disebut menjadi korban penyiksaan selama bertahun-tahun. ‎Kapolda Jawa Barat, […]

  • Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu […]

  • Tragedi Berdarah di Kota Jambi, Cekcok Anak Berujung Maut di Tangan Tetangga

    Tragedi Berdarah di Kota Jambi, Cekcok Anak Berujung Maut di Tangan Tetangga

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Seorang pria bernama Indra (41) tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam oleh tiga orang tetangganya di Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (26/4/2026) petang. Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB tersebut diduga dipicu perselisihan antara anak korban dan anak para pelaku yang kemudian […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dominasi marketplace asing di Indonesia dan mempertimbangkan langkah memperkuat pelaku usaha lokal di pasar digital. (Foto: RN/Budi T)

    Purbaya Soroti Dominasi Marketplace Asing di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait dominasi lokapasar atau marketplace asing di Indonesia. Keluhan tersebut ia terima langsung melalui interaksi di media sosial, termasuk saat melakukan siaran langsung di TikTok. ‎Purbaya mengatakan, keresahan tersebut muncul setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan publik, terutama pelaku usaha domestik yang merasa tersaingi […]

  • Vonis Ringan Bos Investree, Penyidik OJK : Tanyakan Jaksa Penuntut umum dan Hakimnya

    Vonis Ringan Bos Investree, Penyidik OJK : Tanyakan Jaksa Penuntut umum dan Hakimnya

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews – Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) divonis 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi ilegal yang telah meraup 2 triliun rupiah dana dari masyarakat tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Putusan majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto […]

  • Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret Timothy Ronald terus bergulir. Korban klaim kerugian hingga Rp400 miliar dan mendesak pemeriksaan segera. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    ‎6 Bulan Menggantung, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim kuasa hukum korban Akademi Kripto mempertanyakan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Setelah berjalan selama enam bulan, para korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait laporan yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. ‎Kuasa hukum korban, Jajang, menilai proses penyidikan yang ditangani Subdit I dan […]

expand_less