Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 22 Jan 2020 17:32 WIB ·

Polisi  Bekuk  Bandar Pil Trex Antar Kota


					Tersangka Misbahul Munir, saat diminta keterangannya oleh penyidik Polsek Asembagus, Situbondo. (foto.fat) Perbesar

Tersangka Misbahul Munir, saat diminta keterangannya oleh penyidik Polsek Asembagus, Situbondo. (foto.fat)

Situbondo, Reportasenews.com -Petugas Polsek Asembagus, Situbondo,  menangkap bandar pil trex antar kota di Jawa  Timur, Rabu (22/1/2020).  Pelaku adalah Misbahul Munir (28), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pria yang akrab dipanggil Misbah ini  ditangkap  petugas di Jalan  Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, saat hendak melakukan transaksi dengan seorang anggota polisi, yang menyamar sebagai seorang pembeli.

Dari tangan tersangka Misbah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 pil trex siap edar, serta barang bukti uang Rp.300 ribu. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Asembagus,  Situbondo.

Penangkapan terhadap  bandar pil trex antar kota di Jawa Timur bernama Misbahul Munir itu, atas pengembangan kasus terhadap pengedar pil trex di kalangan pelajar di Kecamatan Asembagus, Situbondo, dengan  tersangka Nur Atif  Imroni (23), warga setempat.

Berdasarkan pengakuan Nur Atif Imroni, dia mendapat pil trex dari Misbahul Munir, sehingga dengan dasar  pengakuan  Nur Atif,  petugas Polsek Asembagus, Situbondo langsung menyamar sebagai seorang pembeli. Bahkan,  hanya dalam jangka waktu satu hari dari penangkapan tersangka Nur Atif, petugas berhasil menangkap Misbah di Jalan Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu  Ali Nuri membenarkan penangkapan terhadap   bandar pil trex antar kota di Jawa Timur. Ia adalah Misbahul Munir asaa Kabupaten Probolinggo. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih  diperiksa oleh penyidik Polsek Asembagus.

“Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolsek. Selain itu, jika tersangka  terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”kata Iptu Ali Nuri.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Askab PSSI dan Komunitas Sepak Bola Situbondo, Gelar Doa Bersama untuk Timnas U-23

29 April 2024 - 17:31 WIB

Trending di Daerah