Pontianak, reportasenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,30 gram, Kamis (06/02/2025). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada tanggal 18 Januari 2025, di Jembatan Batas Wilayah tepatnya Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, dimana tersangkanya adalah Nikmat yang merupakan Residivis kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, disaksikan perwakilan Bid, Lap Forensik Polda Kalbar, BNNK Pontianak, dari Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Penasehat Hukum tersangka Sobitin, dan Kasikum Polresta Pontianak, Kasiwas Polresta Pobtianak, Kasihumas Polresta Pontianak, dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Pandia.
AKP B. Pandia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Pandia. (tim)

