Binjai, reportasenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu selama ini dipasarkan di Binjai.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu sebanyak 80,79 gram yang totalnya mencapai 120 juta rupiah
Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Frianto mengatakan, penangkapan 2 pelaku dilakukan pada Sabtu (23/6) secara terpisah.
Polisi menangkap Deni Siswandi alias Bellow (37) di Jalan Pompa, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Dari tangan pria yang tinggal di Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat tersebut, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 6,30 gram.
“Semua sabu itu akan dijual pelaku kepada pembeli di Binjai,” kata Aris Frianto.
Kemudian, polisi menangkap Muchlis (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara dari rumahnya.
Dari tangan Muchlis polisis mendapati 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 53,04 gram serta 4 paket sabu seberat 21,45 gram sabu serta beberapa alat hisap dan timbangan elektronik.
“Muchlis dan Bellow bekerjasama untuk mengedarkan sabu. Mereka berdua merupakan sindikat pengedar narkoba di Binjai,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai tersebut.
Total barang bukti milik Muchlis sebanyak 74,49 gram. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman seumur hidup. (van )

