Tersangka LOJ alias JUM, nelayan asal Sulawesi Tenggara diapit oleh anggota Polairud Polda NTT usai ditangkap karena membawa 200 buah detonator.

 

Kupang, Reportasenews.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT, menangkap seorang nelayan berinisial LOJ alias JUM dengan barang bukti 200 buah detonator.

“Iya, ditangkap kemarin (Senin 25/3) sekitar jam 6 sore  di Pelabuhan Rakyat Palo, Flores Timur,” kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Rabu (26/3) siang.

Dia mengatakan tersangka LOJ alias JUM adalah nelayan asal Dongkala, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Disampaikan Irwan penangkapan terhadap tersangka LOJ alias JUM berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polairud yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal KP XXXII-3003 dan KP XXII-2004 di sekitar perairan Larantuka, Flores Timur pada Senin (25/3) siang.

“Sekitar jam 12.05 Wita crew KP.XXII-2004 dan KP.XXXII-3003 mendapat informasi dari masyarakat di pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo tentang adanya seorang warga yang mencurigakan,” kata Irwan.

Setelah dilakukan penyelidikan maka pada Senin (25/2) sore sekitar pukul 18.02 petugas berhasil menangkap tersangka LOJ alias JUM di pesisir pelabuhan rakyat Pantai Palo.

“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka membawa 200 buah detonator,” ujarnya.

200 detonator tersebut ditaruh dalam dua kotak dan disimpan dalam sebuah tas kecil yang dibawa oleh tersangka.

Dia menambahkan dari hasil interogasi diduga 200 buah detonator tersebut akan digunakan oleh tersangka LOJ alias JUM untuk bahan pembuat bom ikan.

Disampaikan Irwan, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini kata Irwan, tersangka telah diamankan di markas unit Polairud Larantuka, Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman asal detonator yang dimiliki tersangka karena tergolong bahan peledak yang berbahaya. (eba)