Kupang, Reportasenews.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, menahan NNYY dan YK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan pertambangan liar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang, AKBP. Anak Agung Gde Anom melalui Kasat Reskrim, AKP. Yeni Setiono yang dihubungi Reportasenews.com, Senin (10/2).
Menurut Yeni, NNYY sebagai pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan usai pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (6/2).
Sedangkan YK adalah sopir truck yang mengangkut batu mangan sebanyak lima ton dari luar areal ijin pertambangan rakyat juga sudah menjalani penahanan.
“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Yeni.
Dia menjelaskan penetapan NNYY sebagai pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli.
“Dalam proses penyidikan telah diambil keterangan dari saksi ahli Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, sesuai penelusuran Minerba Online Monitoring Sistim ( MOMS ),” kata Yeni.
Diterangkannya, dari hasil pemeriksaan, Koperasi Pah Meto Berdikari selaku pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) berdasarkan perizinan berbasis resiko nomor 29500051XXXXXXXX tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT berlokasi di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan luas 10 Hektar (Ha).
Namun Koperasi Pah Meto Berdikari justru melakukan kegiatan pertambangan, membeli, menjual dan mengangkut hasil tambang berupa batu mangan diluar area izin pertambangan rakyat (IPR) yang dimiliki yakni di Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat.
“IPRnya di Naunu, Kecamatan Fatuleu tapi batu mangan yang diambil dari Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat dan itu berada di luar IPR yang dimiliki (oleh Koperasi Pah Meto Berdikari),” ujarnya.
Sehingga NNYY sebagai pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari diduga telah melakukan pertambangan ilegal dan penyalahgunaan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan Yeni, dalam proses penyidikan dan penyelidikan juga penyidik telah mengantongi bukti surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tanggal 28 Oktober 2024 yang disampaikan kepada NNYY sebagai Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari.
Yang mana pada poin ketiga surat pemberitahuan tersebut berbunyi pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR dan tidak melakukan jual beli mangan diluar wilayah IPR.
“Ini (surat pemberitahuan tersebut) menjadi salah satu alat bukti yang sudah dikantongi penyidik,” jelas Yeni.
Disampaikan Yeni, tersangka NNYY selama proses penyelidikan maupun penyidikan selalu menolak menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPR yang dimilikinya.
“Sampai saat ini tersangka (NNYY) tidak pernah bersedia menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPR tersebut kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan,” kata Yeni.
Dibeberkan Yeni, kasus penyalahgunaan IPR dan tambang ilegal tersebut terungkap berawal dari diamakannya sebuah dump truck bermuatan sekitar lima ton batu mangan sebagai hasil tambang pada 18 Nopember 2024 lalu oleh tim Resmob Polres Kupang.
Namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen oleh polisi, sopir truck yakni YK tidak bisa menunjukan dokumen IPR yang sah untuk pengangkutan bahan hasil tambang.
Saat itu, YK sebagai sopir mengaku bahwa hasil tambang berupa batu mangan yang diangkutnya berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Yeni membantah terkait adanya tuduhan kriminalisasi terhadap tersangka NNYY. Karena menurut Yeni tindakan yang diambil oleh Polres Kupang murni untuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap pihak manapun.
Yeni menjelaskan selain NNYY, penyidik juga telah menetapkan seorang lainnya yakni YK sebagai tersangka. YK adalah sopir yang mengangkut hasil pertambangan tersebut. YK juga sudah menjalani penahanan bersama NNYY.
Disampaikannya, NNYY dan YK sempat mangkir dari panggilan pertama untuk diperiksa penyidik Polres Kupang. Dan baru memenuhi panggilan setelah penyidik melakukan panggilan kedua pada Kamis (6/2) lalu.

