Tersangka bandar judi bola guling yakni VBF (19) dan Barang Bukti Meja Bola Guling bersama uang jutaan rupiah saat diamankan aparat Polres Belu. (foto: ist)
Kupang, Reportasenews.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun yang menjadi bandar judi bola guling di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, diringkus Satuan Reskrim Polres Belu dan Polsek Tasifeto Barat pada Senin (22/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka VBF (19) warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ditangkap saat hendak menggelar praktek perjudian bola guling di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp. 1.031.000 dan meja bola guling.
Kapolres Belu, AKBP. Yoseph Krisbianto yang dikonfirmasi Selasa (23/8) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.
“Informasi masyarakat ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh anggota (Polres Belu),” ujar Yoseph.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim buser berkoordinasi dengan anggota Polsek Tasifeto Barat untuk melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan kata Yospeh, tersangka VBF hendak membuka praktek perjudian bola guling. “Saat digrebek, meja bola guling telah digelar dan uang taruhan juga sudah disediakan oleh tersangka,” jelas Yoseph.
Dia menyebutkan, saat ditangkap, tersangka VBF sedang menjaga meja bola gulingnya yang digelar di tanah. Sehingga dia tidak bisa kabur ketika digrebek polisi.
Jenis permainan judi bola dengan taruhan uang biasanya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan bahkan puluhan orang lainnya sebagai pemain. “Dan posisi VBF adalah bandarnya,” ujar Yoseph.
Disampaikannya setelah ditangkap, tersangka VBF langsung dibawa ke Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Menurut Yoseph, saat ini tim pemberantasan judi Polres Belu terus melakukan operasi pemberantasan judi di wilayah hukum Polres Belu.
“Kita tidak akan main-main dengan praktek perjudian, siapapun dia, akan kita tangkap jika melakukan praktek perjudian,” tambahnya.
Yospeh mengimbau agar masyarakat bisa membantu mengungkap praktek perjudian di Kabupaten Belu khusnya prektek perjudian yang melibatkan banyak orang. Karena perjudian ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Dia juga berjanji akan menindak oknum anggota Polri di jajaran Polres Belu jika ditemukan membekingi perjudian. “Ini akan saya bersihkan jika ada oknum yang mencoba melakukan praktek perjudian,” tegas Yoseph. (eba)

