Depok, reportasenews.com-Juru bicara Daerah Operasi 1 PT KAI Suprapto menyebutkan, keberadaan gerai makanan di peron Stasiun Depok Baru tidak menyalahi aturan.
“Gerai roti itu berada di lokasi yang tidak menggangu arus penumpang, karena masih masih di luar batas peron,” jelasnya kepada reportasenews.com, Rabu (22/2).
Menurutnya, area peron itu berbatasan lurus dengan pagar. Jadi kalau kita tarik garis lurus, gerai roti itu posisinya masih di luar peron selebar 1 meter.
Ijin pembukaan gerai itu sendiri dikeluarkan dari Pengusahaan Aset PT KAI Daop 1 Jakarta.
Mulai kini, jika ingin membuka gerai di sisi peron setiap stasiun kereta api dibolehkan.
“Yang terpenting syarat utamanya adalah gerai itu tidak mengganggu lalu lintas penumpang dan tidak berada di kawasan peron,” tegasnya.
Sebelumnya dugaan okupasi kawasan peron stasiun oleh pedagang, kembali terjadi di Stasiun Depok Baru. Sebuah toko makanan cepat saji yang semi permanen, sudah seminggu ini beroperasi di sisi timur peron stasiun itu.
Toko ini hanya berada di bawah tangga stasiun, menempel dengan sisi pagar yang sudah dibongkar. Lokasinya persis di peron, tak jauh dari jalur keluar masuk stasiun.
Menurut pengelola gerai makanan ini, sudah seminggu beroperasi dan izin penggunaanya diurus ke kepala stasiun.
“Bos saya yang urus izinnya ke kepala stasiun, “ kata Joni, salah satu karyawan kepada reportasenews.com, di Depok, Jawa Barat, Rabu (22/2).
Okupasi yang sepertinya “legal” ini, membuka peluang bagi pelaku usaha lainnya menuntut hak yang sama berjualan di sisi peron penumpang. Permintaan yang logis, karena di lokasi itu tempat paling banyak dilalui penumpang kereta dan potensial meraup omzet paling besar. (tat)

