Situbondo,reportasenes.com – Puluhan Kepala Desa (Kades) yang tergabung Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Pemkab Situbondo, Senin (3/12/2018).
Pasalnya, perwakilan Kades yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Situbondo menilai, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan tanah kas desa (TKD) tersebut tidak memihak terhadap otonomi desa, sehingga para Kades tersebut sepakat menemui Bupati Situbondo untuk minta penjelasan.
Bahkan, begitu tiba di Kantor Pemkab Situbondo, mereka langsung ditemui langsung oleh Bupati Dadang Wigiarto, Wabup Yoyok Mulyadi dan Suradji Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo diruang Intellegency Room (IR) Pemkab Situbondo.
Usai bertemu dengan Bupati Dadang Wigiarto dan Wabup Yoyok Mulyadi mengatakan, ketua Apdesi Kabupaten Situbondo Juharto membantah jika para Kades tersebut ngluruk ke Kantor Pemkab Situbondo, melainkan hanya melakukan rapat bersama dengan Bupati dan Wabup Situbondo.”Bupati dan Wapup merupakan orang para Kades, sehingga kita melakukan rapat bersama, membahas masalah TKD, BKD serta Bumdes saja,”ujar Juharto, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, para Kades sengaja menghadap Bupati dan Wabup Situbondo, untuk menanyakan tentang pengelolaan TKD, namun setelah dijelaskan ada empat pemahaman dalam mengelola TKD.
“Selama ini yang muncul hanya TKD dilelang saja. Padahal ternyata ada kerja sama dan bagi hasil juga ada. Intinya kita hanya klarifikasi bagaimana terbaik untuk Situbondo ,”bebernya.
Juharto menambahkan, jika kedatangannya tersebut tidak ada kaitannya dengan penahanan salah seorang Kades Situbondo yang terjerat dengan masalah penyalahgunaan TKD. Pasalnya, para Kades tidak perlu takut selama itu proses benar dan sesuai aturan.”Kenapa takut kalau kita benar,”imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap para Kades itu. Akan tetapi bagaimana pergerakan aspirasi ini bisa berjalan sesuai dengan tahapan yang ada diusulkan dibuat secara tertulis.
“Jika Peraturan Bupati disuruh dirubah, bagaimana versi kepala desa. Namun, kita akan menindak lanjuti itu semua usulan tersebut. Akan tetapi harus tetap menggunakan koridor peraturan perundang undangan,” kata Bupati Dadang Wigiarto.
Menurutnya, jika perundang undangan diatas memberikam kewenangan yang diminta kepala desa itu diatur didalam peraturan desa.” Ya kita akan menyerahkan semua terhadap para desa,” ujarnya
Bupati Dadang menegaskan, dalam aksi para Kades tersebut, pihaknya melihat ada kepentingan lain. Selain itu, Peraturan Bupati tidak dibaca secara menyeluruh, karena selama ini yang menjadi masalah tanah kas desa yang disewakan dengan cara cara tidak sesuai dengan Perbub, sehingga muncul masalah dalam lelang TKD tersebut.
“Itu yang dimunculkan sebagai komunikasi awal, padahal di Perbub itu ada cara lain baik disewakan dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Intinya yang menjadikan masalah sendiri, itu yang dijadikan alat komunikasi bagi mereka untuk menekan seolah olah ada yang salah di pemerintah.” Jelasnya.
Lebih jauh Bupati Dadang mengatakan, jika di Perbup memang ada yang salah, para Kades seharusnya dapat menunjukan letak kesalahan pasalnya. Selain itu, para Kades juga dapat menunjukkan Perbup yang dinilai tidak berpihak terhadap otonomi desa.
“Kalau tidak ada ketidak adilan di Peraturan Bupati itu tunjukkan mana yang tidak adil. Tapi jangan ngomong tidak adil hanya menurut selera kepala desa. Ya adilnya sesuai peraturan. Namun, jika diurai ternyata endingnya, para Kades hanya ingin meningkatkan kesejahteraanya,” pungkasnya.(fat)
Tag:

