Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, 45 Adegan Diperagakan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Proses rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.
Penyidik menyebut adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21. Pada bagian ini, tersangka yang disebut sebagai suami siri korban memperagakan tindakan menyayat leher korban di dalam kamar kontrakan.
Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori dengan 45 adegan. Polisi menyebut adegan krusial terjadi saat pelaku menyayat leher korban. (Foto: RN/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, rekonstruksi berlangsung dengan total 45 adegan, termasuk bagian yang menggambarkan momen pembunuhan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” katanya.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar