Gresik, reportasenews.com – Pasca tewasnya tiga pemuda Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur akibat menenggak miras (minuman keras) oplosan, Polres Gresik bersama Tim Jatanras Polda Jatim langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut termasuk mengungkap pelaku yang mengedarkan barang haram itu.
Tak pelak, dalam waktu satu malam, petugas berhasil meringkus Petrus Roy Bernando (37) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penjual miras tanpa dilengkapi izin plus menggunakan bahan berbahaya. Tersangka digrebek di rumahnya Jalan Genteng Besar No. 68, Genteng, Surabaya, Senin dini hari (20/8/2018). Diduga kuat, tersangka inilah yang menjadi penyebab tewasnya 3 pemuda asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur.
Menurut pengakuan tersangka, produk miras oplosan dia proses jika ada pemesan. Sementara resep bahan baku racikan yang digunakannya didapat dari teman saat di dalam lapas. Residivis yang juga mengaku pernah menjadi atlit karate ini memproduksi miras oplosan selama setahun lalu.
“Awalnya coba-coba meracik resep dari teman saat di dalam penjara. Jika ada pesanan, miras racikan ini saya jual seharga 40 ribu perliter. Namun, kalau belinya banyak (paket) satu jerigen 30 liter seharga 1 juta, sesuai pesanan,” terang Petrus saat gelar perkara di Mapolres Gresik.
Saat ditanya keterkaitan  dengan korban tewas gara-gara miras oplosan di Desa Hulaan beberapa hari lalu? Ia mengaku tidak kenal. Namun demikian dirinya ingat jika ada pembeli dari Menganti, Gresik yang memesan satu jerigen (30 liter). Bahkan Ia sendiri yang mengirimnya menggunakan mobil Daihatsu Sienta yang kini ikut dijadikan barang bukti oleh Polres Gresik.
“Pemesan biasanya minta dengan cara via WA, kalau gak salah sudah lima kali pesan dan saya tidak kenal dengan pembeli, tahunya saya di grebek polisi tadi malam,” ujar pria 37 tahun yang pernah di penjara dua kali itu ,  yakni di Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengaku penggerebekan dilakukan setelah adanya penyelidikan kasus tewasnya tiga pemuda usai menenggak miras. Dengan ciri-ciri minuman yang sama dengan hasil produksi tersangka, Polres Gresik dengan Jatanras Polda Jatim melakukan penggerebekan.
“Begitu ada korban tewas akibat pesta miras, kami langsung bergerak cepat menyelidiki barang bukti minuman yang dipakai pesta miras tersebut. Bersama tim Jatanras Polda Jatim kami berhasil mengamankan tersangka pembuat miras oplosan,” tandas Kapolres yang memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku untuk meracik minuman keras tersebut berserta alat peraciknya. Antara lain Aspart, Atric Acit (bahan sabun), stabil mineral, Natrium Benzoat, mineral timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, ember, sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, 2 jerigen 5 liter kosong, 1 unit mobil Toyota Sienta nopol L 1859 TH, serta 1 lembar resep racikan miras.
“Tersangka dijerat pasal 110 jo pasal 35 ayat (2) UU nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pasal 204 KUHP, dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres Gresik AKBP Wahyu SB kepada Reportasenews.com, Selasa (21/8/2018). (dik)