Pontianak, reportasenews.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini bernama Toradi.
Penangkapan dilakukan, setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H.M. Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan, anggota kami dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat didepan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar, Sabtu (8/2).
Kemudian tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku, Toradi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting,” ucapnya.
Dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba, “tambahnya
Kini pelaku diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

