Jakarta, Reportasenews.com – Pengawalan dan penjagaan investasi, terutama investasi dalam negeri untuk mengelola sumber daya alam yang dinyatakan sebagai objek vital negara (Obvit) merupakan hal mutlak membutuhkan kondisi aman. Hal ini disampaikan Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Untuk menggaungkan pengawalan di sektor tambang, Rumah Kamnas akan menggelar forum diskusi yang mengangkat tema “Advokasi Kebijakan Publik Pengembangan dan Perlindungan Investasi Tambang Nasional Dalam Kerangka Keamanan Nasional (KamNas)”.

Diskusi publik tersebut akan berlangsung di Warung Daun, Kamis (22/2/2018) mendatang, dengan menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kementerian ESDM RI, Kepolisian dan Akademisi.

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat menjadi tercerahkan soal pentingnya investasi di sektor tambang, yang tengah digalakkan Presiden Jokowi sebagai upaya mewujudkan salah satu dari sembilan poin Nawacita.

“Seluruh investasi pertambangan yang sudah mempunyai status objek vital negara harus mendapatkan perlindungan dari berbagai rongrongan yang merugikan,” tambah Cak Maksum, sapaan akrab Maksum Zuber.

Mantan Sekjen IPNU ini mengungkapkan, dengn demikian negara mendapatkan manfaat, benefit maupun pertambahan nilai dari  investasi yang sedang dan telah ditanamkan, demi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Dalam perjalanannya, Cak Maksum melihat, kepentingan investasi nasional seringkali diganggu oleh segelintir orang maupun kelompok tertentu yang mengatasnamakan  argumen lingkungan, ataupun kepentingan segelintir masyarakat di sekitar sites investasi mereka.

Investasi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam, seperti tambang emas, batubara dan mineral tidak bisa berproduksi secara aman, terbebaskan dari berbagai gangguan dan ancaman tersebut banyak yang menjadi bulan-bulanan yang diganggu, oleh demo-demo yang mengatasnamakan warga. Ini jelas berbahaya bagi investasi.

“Padahal, investasi adalah salah satu pilar negara yang harus mendapat pengawalan  dalam kerangka keamanan nasional.  Investasi yang telah mendapat persetujuan  pemerintah yang telah dibuktikan dengan kepemilikan bukti formal persyaratan  yang diajukan untuk bidang yang relevan, sangat wajib dilindungi oleh  negara.”

Advokasi Kebijakan Publik

Lebih jauh Cak Maksum mengatakan, untuk membangun peran serta masyarakat dan stakeholder dan pemerintah tentang pentingnya komitmen negara mengawal dan menjaga  investasi (terutama investasi domestik), agar dapat berproduksi secara  optimal dan tidak mendapat gangguan dan diharapkan dapat dicapai beberapa tujuan strategis, yakni, pertama, mengawal dan menjaga investasi strategis yang sudah menjadi Objek Vital Negara dalam kerangka KAMNAS di negara ini untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Kedua, membangun dukungan kalangan masyarakat umum secara lebih luas, dengan penyebaran informasi pentingnya menjaga stabilitasi investasi strategis di sektor pertambangan, khususnya mereka yang memenuhi semua persyaratan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipenuhi oleh investasi yang bersangkutan dan terutama Investasi yang telah dinyatakan mempunyai semua formalitas perijinan apalagi telah ditetapkan dengan status objek vital (obvit) negara, maka sangat penting untuk dikawal dan dijaga agar dapat berfungsi menghasilkan defisa negara.

Ketiga, mendokumentasikan dan mempublikasikan program-program unggulan perusahan pertambangan dan mineral yang telah dinyataka sebagai Obvit, khususnya  program CSR yang memberikan penguatan dan manfaat bagi masyarakat di sekitar  site produksi.

Keempat, membangun dukungan kongret dari kalangan awak media, tokoh agama dan  masyarakat dalam menjaga keamanan nasional terutama terhadap investasi pertambangan formal yang memberikan manfaat bagi perkembangan daerah, perekonominan rakyat dan peradaban kemanusiaan sebagai asset nasional.

Kelima, mengadvokasikan pandangan bahwa investasi adalah bagian dari upaya membangun negara secara ekonomi dan finansial.  Aset negara ini harus dilindungi dan dihormati apalagi mereka yang telah memenuhi syarat peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(tjg)