Situbondo,reportasenews.com – Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, menyayangkan prilaku salah seorang pemuda asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dengan sengaja menyebar berita bohong tentang virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo.
Akibat perbuatannya menyebar berita bohong tentang jumlah warga yang dinyatakan positif Covid 19, pelaku yang juga salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa Juglangan Kecamatan Panji, binaan Dinas Kominfo Situbondo itu, kini menjalani proses hukum.
“Diakui yang bersangkutan sudah meminta maaf, baik kepada pemerintah daerah juga kepada masyarakat, tetapi proses hukum terus berjalan,”kata Wabup Yoyok Mulyadi, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, pemuda bernama Bagas Ibnu Makki asal Desa Juglangan, Kecamatan Panji ini, mengakui kesalahannya karena telah dengan sengaja mengubah data terkonfirmasi Covid-19 Situbondo, dari angka 11 orang menjadi 833 orang. “Dia mengaku hanya iseng, tapi perbuatannya sudah meresahkan warga. Padahal itu data murni dari pemkab Situbondo,”ucap Wabup Yoyok Mulyadi.
Sementara itu Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, untuk mengusut tentang penyebaran berita bohong tentang Covid 19 tersebut, pihaknya sudah membuat laporan informasi dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bagas Ibnu Makki.
“Patroli cyber yang menemukan konten resmi dari pemda yang hoaks di media sosial. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan mulai dari proses pemeriksaan, klarifikasi, yang akan dilakukan penyidik,” ujar Kapolres AKBP Sugandi.
Menurutnya, jika anggota KIM tersebut terbukti dengan sengaja menyebar berita bohong, dia akan dijerat dengan UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1), yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kita masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan, termasuk motif pelaku yang menyebar konten hoaks dengan mengatasnamakan pemerintah daerah. Namun, jika terbukti, dia akan terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,”bebernya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar jangan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebar info hoaks, apalagi terkait pandemi COVID-19 yang saat ini menjadi perhatian dunia.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi cyber di dunia maya. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran bisa langsung dipantau dan ditindaklanjuti,”pungkasnya.(fat)