Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 20 Apr 2020 19:55 WIB ·

Sebar Berita Hoax Covid 19, Pemuda  Situbondo Terancam Hukuman 6 Tahun 


					Kapolres AKBP Sugandi didampingi Wabup Yoyok Mulyadi, saat dikonfirmasi tentang penyebar berita hoax. (foto:fat) Perbesar

Kapolres AKBP Sugandi didampingi Wabup Yoyok Mulyadi, saat dikonfirmasi tentang penyebar berita hoax. (foto:fat)

 

Situbondo,reportasenews.com – Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, menyayangkan prilaku  salah seorang pemuda asal Kabupaten  Situbondo, Jawa Timur, yang dengan sengaja menyebar berita bohong tentang virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo.

Akibat perbuatannya menyebar berita bohong tentang jumlah warga yang dinyatakan positif Covid 19, pelaku yang juga salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa Juglangan Kecamatan Panji, binaan Dinas Kominfo Situbondo itu, kini menjalani proses hukum.

 

“Diakui yang  bersangkutan sudah meminta maaf, baik kepada pemerintah daerah juga kepada masyarakat, tetapi proses hukum terus berjalan,”kata Wabup Yoyok Mulyadi, Senin (20/4/2020).

 

Menurutnya, pemuda  bernama Bagas Ibnu Makki asal Desa Juglangan, Kecamatan Panji ini,  mengakui kesalahannya karena telah dengan sengaja mengubah data terkonfirmasi Covid-19 Situbondo, dari angka 11 orang menjadi 833 orang. “Dia mengaku hanya iseng, tapi perbuatannya sudah meresahkan warga. Padahal itu data murni dari pemkab Situbondo,”ucap Wabup Yoyok Mulyadi.

 

Sementara itu Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, untuk mengusut tentang penyebaran berita bohong tentang Covid 19 tersebut,  pihaknya sudah membuat laporan informasi dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bagas Ibnu Makki.

 

“Patroli cyber yang menemukan konten resmi dari pemda yang hoaks di media sosial. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan mulai dari proses pemeriksaan, klarifikasi, yang akan dilakukan penyidik,” ujar Kapolres AKBP Sugandi.

 

Menurutnya, jika anggota KIM tersebut terbukti dengan sengaja menyebar berita bohong, dia akan  dijerat dengan UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1), yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

“Kita masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan, termasuk motif pelaku yang menyebar konten hoaks dengan mengatasnamakan pemerintah daerah. Namun, jika terbukti, dia akan terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,”bebernya.

 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar jangan melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebar info hoaks, apalagi terkait pandemi COVID-19 yang saat ini menjadi perhatian dunia.

 

“Oleh karena itu, kami akan  terus melakukan operasi cyber di dunia maya. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran bisa langsung dipantau dan ditindaklanjuti,”pungkasnya.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Askab PSSI dan Komunitas Sepak Bola Situbondo, Gelar Doa Bersama untuk Timnas U-23

29 April 2024 - 17:31 WIB

Petugas Satpol PP Situbondo, Amankan dua PSK Kelas Teri

29 April 2024 - 17:09 WIB

Trending di Daerah