Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 11 Jan 2019 04:17 WIB ·

Sidang Gugatan Lelang Moge BMW Korlantas Polri Tegang, Ternyata Ini Pemicunya


					Sidang dugaan penetapan pemenang lelang pengadaan kendaraan merek BMW berkapasitas 1.200 cc di Korlantas Polri di PTUN Jakarta, Rabu (9/1/2019). Perbesar

Sidang dugaan penetapan pemenang lelang pengadaan kendaraan merek BMW berkapasitas 1.200 cc di Korlantas Polri di PTUN Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Jakarta, reportasenews.com – Sidang dugaan penetapan pemenang lelang pengadaan kendaraan merek BMW berkapasitas 1.200 cc di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali digelar di PTUN Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/1/2019). Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli pengadaan barang dan jasa oleh pihak tergugat, yakni Wisnu.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum PT Digital Praja Makayasa (DPM), Hawid Guritno  mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam keputusan pemenang lelang. “Fokus gugatan kami ada empat. Pertama, panitia lelang diduga melakukan perubahan dokumen,” kata Hawid.

Kemudian, kata dia, dalam Dokumen Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1.200 cc yang diminta Korlantas Polri, terbukti mengarah kepada Spesifikasi Kendaraan Bermotor R2 1.200 cc merk BMW dengan tipe GS 120 cc Exclusive/Rally (K50).

“Namun pada gambar model motor, justru mengarah kepada merk BMW dengan tipe GS 1.200 Adventure (K51),” ujarnya.

Ketiga, dia mempertanyakan alasan Korlantas Polri menerima penawaran pihak lain yang justru lebih mahal dibandingkan penawaran kliennya. “Keempat, ada pencampuradukan antara fakta prakualifikasi dan pasca kualifikasi,” tutur Hawid.

Sidang gugatan ini sempat berlangsung tegang.  Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi terpaksa turun tangan untuk menengahi perdebatan yang terjadi.

Ketegangan mencuat ketika kuasa hukum penggugat, Hawid Guritno, mengajukan pertanyaan pada saksi ahli, Wisnu Widji.  Isi pertanyaannya,  “Apakah dibolehkan pengadaan suku cadang/sparepart dalam pengadaan mengarah pada produk tertentu?”

Pertanyaan penggugat itu dijawab singkat oleh ahli. “Saya menolak menjawab,” katanya. Tanggapan saksi itu langsung disikapi dengan pernyataan ketidakpuasan.  “Ahli semestinya memberikan gambaran tentang hal itu.”

Namun, saksi ahli menilai materi gugatan pokok berkutat pada masalah proses lelang, bukan spesifikasi barang. Tanggapan saksi itu juga didukung oleh kuasa hukum tergugat,  Adi Warman. Dia meminta agar ahli tidak dipaksa menjawab hal yang bukan kewenangannya.

Hakim pun menengahi. Oenoen meminta agar penggugat melanjutkan dengan pertanyaan lainnya.  Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa (DPM) menggugat Korlantas Polri sebagai tergugat I dan PT Graha Qynthar Abadi  (GQA) sebagai tergugat II ke PTUN Jakarta. (Tjg)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

DPRD Kota  Sungai Penuh Minta Jalan   di Depan Gedung Komisi III Dibongkar

30 April 2024 - 14:21 WIB

Tabrak Tiang Listrik Pemotor Asal Bondowoso Tewas di Situbondo

29 April 2024 - 20:39 WIB

Askab PSSI dan Komunitas Sepak Bola Situbondo, Gelar Doa Bersama untuk Timnas U-23

29 April 2024 - 17:31 WIB

Trending di Daerah