Jakarta, reportasenews.com – Sidang dugaan penetapan pemenang lelang pengadaan kendaraan merek BMW berkapasitas 1.200 cc di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali digelar di PTUN Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/1/2019). Kali ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli pengadaan barang dan jasa oleh pihak tergugat, yakni Wisnu.
Kemudian, kata dia, dalam Dokumen Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1.200 cc yang diminta Korlantas Polri, terbukti mengarah kepada Spesifikasi Kendaraan Bermotor R2 1.200 cc merk BMW dengan tipe GS 120 cc Exclusive/Rally (K50).
“Namun pada gambar model motor, justru mengarah kepada merk BMW dengan tipe GS 1.200 Adventure (K51),” ujarnya.
Ketiga, dia mempertanyakan alasan Korlantas Polri menerima penawaran pihak lain yang justru lebih mahal dibandingkan penawaran kliennya. “Keempat, ada pencampuradukan antara fakta prakualifikasi dan pasca kualifikasi,” tutur Hawid.
Sidang gugatan ini sempat berlangsung tegang. Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi terpaksa turun tangan untuk menengahi perdebatan yang terjadi.
Ketegangan mencuat ketika kuasa hukum penggugat, Hawid Guritno, mengajukan pertanyaan pada saksi ahli, Wisnu Widji. Isi pertanyaannya, “Apakah dibolehkan pengadaan suku cadang/sparepart dalam pengadaan mengarah pada produk tertentu?”
Pertanyaan penggugat itu dijawab singkat oleh ahli. “Saya menolak menjawab,” katanya. Tanggapan saksi itu langsung disikapi dengan pernyataan ketidakpuasan. “Ahli semestinya memberikan gambaran tentang hal itu.”
Namun, saksi ahli menilai materi gugatan pokok berkutat pada masalah proses lelang, bukan spesifikasi barang. Tanggapan saksi itu juga didukung oleh kuasa hukum tergugat, Adi Warman. Dia meminta agar ahli tidak dipaksa menjawab hal yang bukan kewenangannya.
Hakim pun menengahi. Oenoen meminta agar penggugat melanjutkan dengan pertanyaan lainnya. Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa (DPM) menggugat Korlantas Polri sebagai tergugat I dan PT Graha Qynthar Abadi (GQA) sebagai tergugat II ke PTUN Jakarta. (Tjg)