BATAM, Reportasenews — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm terkait derden verzet/perlawanan pihak ketiga atas penyitaan muatan kapal MT Arman 114, Senin (1/12). Dalam persidangan tersebut, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir, setelah pada sidang pertama 17 November 2025 juga mangkir dari pemanggilan.
Majelis hakim membuka sidang pada pukul 14.00 WIB dan memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak Penggugat. Mengingat pemanggilan secara patut melalui pos tercatat sesuai SOP Mahkamah Agung membutuhkan waktu dua minggu, hakim kembali memberikan waktu pemanggilan lanjutan selama 2 minggu + 2 hari. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025.
Latar Belakang Derden Verzet
Derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penetapan sita jaminan atau eksekusi terhadap barang yang diklaim sebagai miliknya. Dalam perkara ini, perusahaan Concepto sebagai pemilik muatan Light Crude Oil mengajukan perlawanan karena menilai muatannya disita secara tidak tepat saat Kapal MT Arman 114 diproses hukum terkait kasus pencemaran lingkungan.
Kuasa hukum Concepto, Frids Merson Sirait, SH., MH, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah muatan crude oil, bukan pemilik kapal.
“Klien kami mengajukan derden verzet sebagai pemilik sah cargo crude oil. Muatan tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil kejahatan, dan tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan nahkoda. Karena itu tidak dapat dirampas,” ujarnya.
Frids menegaskan bahwa tindakan pidana nahkoda tidak memiliki kaitan dengan pemilik muatan.
“Menurut KUHAP, barang yang bukan merupakan hasil kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu kami mengajukan perlawanan,” sambung Frids
Lelang Tetap Berjalan Meski Objek Masih Sengketa
Kuasa hukum lainnya, M. Fauzi, SH., MH, mengkritik langkah Kejaksaan yang tetap melelang kapal dan muatan melalui KPKNL meski proses perlawanan sedang berjalan.
“Kami mendaftarkan derden verzet pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 kami baru mengetahui bahwa objek sudah diumumkan lelang,” jelas Fauzi.
Ia menilai Jaksa semestinya berhati-hati mengingat objek lelang masih dalam sengketa.
“Jika lelang tetap dipaksakan, pemenang lelang bisa ikut terseret dalam sengketa. Bahkan di pengumuman lelang pun tidak dicantumkan dokumen kepemilikan atas objek lelang tersebut,” lanjutnya.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang. KPKNL membalas bahwa mereka hanya bertindak berdasarkan penunjukan Jaksa selaku penjual lelang. Sementara surat ke Jaksa Agung belum mendapat jawaban.
Selain itu, pihak Concepto juga mengajukan permohonan provisi agar objek sengketa berstatus quo dan tidak dieksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun jadwal lelang dinilai sangat dekat.
Konsekuensi bagi Pemenang Lelang
Frids Merson mengingatkan bahwa pemenang lelang dapat dinilai sebagai pembeli tidak beritikad baik.
“Proses hukum ini terbuka untuk umum. Jika tetap membeli objek yang sedang sengketa, maka bila derden verzet dikabulkan, pemenang lelang wajib mengembalikan barang kepada klien kami,” tegas Fauzi
Kasus MT Arman 114 Jadi Sorotan Internasional
Perkara MT Arman 114 sempat menjadi perhatian diplomatik. Jampidum Asep Nana Mulyana pada 24 Juli 2024 pernah menerima audiensi Duta Besar Iran terkait permohonan perawatan kapal dan pergantian kru.
Dalam pernyataannya, Jampidum menyebut Kejaksaan selalu bertindak profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara berskala internasional.
Dalam kegiatan aanwijsing lelang 24 November 2025, Juru Bicara PN Batam, Watimena, menegaskan bahwa proses perdata tetap berjalan meski objeknya sedang dilelang.
“Lelang tidak menghentikan persidangan. Kepemilikan kapal akan ditentukan oleh putusan perdata yang inkracht,” ujarnya.
Jika kapal telah berpindah tangan, status objek tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian.(rn)

