Sopir Truk Dikeroyok 5 Oknum Bea Cukai di Batam, Komisi III DPR RI: Tangkap dan Proses Hukum!
- account_circle Tama
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, Reportasenews – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, menuai sorotan tajam. Lima oknum petugas Bea Cukai disebut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Sukarman, sopir asal Tanjungpinang.
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia meminta penyidik di Polresta Barelang mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Saya minta seluruh pelaku ditangkap dan diproses hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegasnya, Minggu (15/2/2026).
Politikus Partai Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu menekankan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 262 disebutkan, pelaku kekerasan terang-terangan dengan tenaga bersama dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Rizki menegaskan, proses hukum yang kini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Barelang harus berjalan profesional, cepat, dan transparan hingga ke meja hijau.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai pelaku melenggang bebas. Korban berhak mendapat keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi, saksi sekaligus perwakilan keluarga korban, memastikan laporan polisi telah diterima dan keluarga menolak upaya damai.
“Kami tetap lanjut. Tidak ada kata damai. Kami menunggu perkembangan dari penyidik karena laporan resmi sudah diterima,” katanya.
Informasi yang dihimpun, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berjanji menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar