Situbondo,reportasenews.com – Sebelum melaksanakan penertiban dan razia “Operasi Zebra Semeru 2018”. Propam Polres Situbondo melakukan razia diinternal anggota Polres Situbondo, Rabu (31/10/2018).
Dalam razia yang dilaksanakan di pintu masuk Mapolres Situbondo, yang dipimpin langsung Kasatlantas AKP Hendrix K Wardana dan Kasie Propam Ipda Budiarto, petugas gabungan berhasil memberi sans tegas tiga polisi, yakni sanksi tilang, karena diketahui tidak membawa STNK, saat mengendarai sepeda motornya.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, pemeriksaan yang dilakukan di pintu masuk Mapolres Situbondo, petugas semua anggota yang menggunakan kendaraan bermotor, baik bintara hingga perwira, mereka diperiksa oleh petugas Propam Polres Situbondo.
Mereka dihentikan dan diperiksa di pintu masuk mapolres. Pemeriksaan di antaranya diarahkan untuk mengecek kelengkapan surat-surat. Mulai dari SIM, STNK, KTP dan KTA. Selain itu, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar, termasuk helm SNI.
Kasatlantas AKP Hendrix K Wardana mengatakan, jika penegakan disiplin berlalu lintas bukan hanya untuk masyarakat umum saja, namun Operasi Zebra Semeru Tahun 2018 ini, sasarannya juga anggota polisi.
“Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya. Seluruh anggota polisi sama, juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata AKP Hendrix K Wardana, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, razia diinternal anggota Polres Situbondo. Itu dilakaukan sesuai pesan dari Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, sebelum melakukan razia hendaknya polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat. Termasuk terkait tertib dalam berlalu lintas ini.”Oleh karena itu, razia dan penertiban internal ini sengaja diilakukan tanpa pemberitahuan,” tandas Hendrix.
Sementara itu, Kasie Propam Polres Situbondo Ipda Budiarto menegaskan, jika dalam hasil razia internal, tercata sebanyak 3 personel Polres Situbondo, yang diketahui melakukan pelanggaran. Ketiganya tidak membawa STNK, sehingga langsung diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang.
“Jika ada anggota yang melanggar, baik terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada, sehingga ketiganya langsung diberi sanksi tilang,”kata Ipda Budiarto.(fat)

