Ngawi, reportasenews.com – Gus Amin Toha selaku pengelola tambang pasir di Dusun Bangun Desa Bangun Rejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi membantah jika ekplorasi galian C yang dijalankannya ilegal.
Menurutnya izin tambang galian C sudah diproses hingga tingkat provinsi dan tinggal menunggu surat keluar. “Ijin galian C sudah proses dan tunggu keluar,” tegas Gus Amin Toha saat ditemui awak media, Rabu, (19/01).
Lebih lanjut Gus Amin Toha menegaskan penambangan pasir yang dilakukan pihaknya lebih bertujuan untuk membuka lahan pertanian bagi warga setempat. Rencananya areal bekas tambang galian C untuk lahan persawahan seluas sekitar satu hektar.
“Kami berusaha membantu warga buka lahan pertanian baru dengan proses tambang galian C,” jelasnya.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dengan tegas membantah jika pihaknya terlibat dalam penambangan pasir galian C di Dusun Bangun Desa Bangun Rejo Kidul Kecamatan Kedunggalar, saat ditemui awak media.
Sementara itu, aktivitas penambangan pasir di Dusun Bangun untuk sementara sudah berhenti beroperasi hingga menunggu surat izin tambang galian C keluar. (*)

