Situbondo,reportasenews.com – Setelah tiga kali sidang kasus pembunuhan salah seorang siswa SMA Situbondo, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya sidang dengan terdakwa Fathor Rosi (23), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (14/3).
Dalam sidang kasus pembunuhan terhadap korban siswa SMA di Kota Situbondo, dengan ketua majelis hakim I Ketut Darpawan, JPU Kejari Situbondo Nur Jakfar Adi Saputra SH, menuntut terdakwa Fathor Rosi, dengan tuntutan seumur hidup kurungan penjara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebab, dari hasil forensik dari tim ahli hampir, sebagian tubuh korban terdapat beberapa kandungan sianida, setelah sebelumnya dikasih baygon pada pil Trex.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan,”kata JPU Nur Jakfar Adi Saputra, saat membacakan materi dakwaannya, Rabu (14/3).
Pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Situbondo menambahkan, jika kandungan sianida ditubuh korban cukup tinggi, pada organ lambungnya terdapat kandungan sianida 8,82 miligram, sedangkan pada darahnya terdapat kandungan sianida 0, 307 miligram.”Ini berdasarkan keterangan yang didapat dari tim ahli,”kata JPU Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, usai persidangan.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum terdakwa Zainuri SH mengaku terkejut, saat mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa seumur hidup dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Fakta persidangan, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan, karena saksi-saksi yang diajukan pada persidangan oleh JPU, semua itu bukan saksi fakta, melainkan hanya katanya-katanya,”kata Zainuri.
Lebih jauh, Zainuri mengatakan bahwa pada Baygon tersebut tidak mengandung sianida melainkan melainkan mengandung pestisida, kemudian sianida itu dari mana.
“Saksi Ahli setelah ditanyakan oleh Majelis Hakim di persidangan, bahwa Baygon itu tidak mengandung sianida tapi Pestisida. Terus Sianida itu dari mana. Jadi kita lihat saja nanti dipembelaan kami pada sidang berikutnya,”tandas Zainuri.(fat)

