TNI Ungkap Identitas 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Tiga Perwira Pertama
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Markas Besar (Mabes) TNI mengungkap identitas empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES,” ujar Yusri saat memaparkan identitas para tersangka.
Menurut Yusri, tiga tersangka berpangkat kapten dan letnan satu (lettu), sementara satu lainnya berpangkat sersan dua (serda). Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Proses Hukum Dipastikan Transparan
Yusri menegaskan, TNI akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai harapan publik. Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secepat mungkin sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk tahap persidangan.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut, dalam hal ini odmil, untuk melakukan persidangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa sidang terhadap para tersangka akan digelar secara terbuka.
“Selama ini persidangan di militer selalu terbuka,” tambah Yusri.
Tersangka Berasal dari AL dan AU
Sebelumnya, Yusri mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan diserahkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Pagi tadi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus,” ungkapnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban. (RN-09)
- Penulis: Ferdy Ferdy



Saat ini belum ada komentar