Situbondo,reportasenews.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, mereka menolak dengan tegas Undang-undang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3), Kamis (8/3).
Sebelum melakukan orasi puluhan mahasiswa yang tergbung dalam PMII ini melakukan aksi jalan mundur sejauh satu kilometer menuju kantor DPRD Situbondo.
Bahkan, begitu sampai di depan pintu Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, puluhan aktivis PMII Situbondo langsung melakukan orasi, dan membentangkan puluhan poster berisi penolakan terhadap UU MD3 tersebut.
”Aksi jalan mundur sengaja dilakukan , karena UU MD3 itu merupakan langkah mundur demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas UU MD3 tersebut, karena ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang mengancam keberlangsungan demokrasi, bahkan membelenggu aspirasi rakyat,” ujarnya”teriak Muhammad Hasan, selaku koordinator dalam orasinya, Kamis (8/3).
Setelah melakukan orasi dan membentangkan puluhan poster penolakan terhadap UU MD3, yang dilakukan aktivis PMII didepan pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, puluhan aktivis PMII Situbondo ditemui oleh salah seorang anggota DPRD Situbondo.
Usai bertemu ditemui Narwiyoto, salah seorang anggota DPRD Situbondo, Muhammad Hasan mengatakan, ada dua poin kesepakatan antara dewan dan PMII, diantaranya, sepakat untuk menolak UU MD3 dan mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3.
“Kita sudah sepakat dengan dewan meskipun hanya dua orang, untuk menolak UU MD3 dan mendesak Presiden agar segera menerbitkan Perppu MD3,” kata Ketua PC PMII Situbondo, Muhammad Hasan, Kamis (8/3).
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD, Narwiyoto , menyatakan sepakat atas aspirasi mahasiswa PMII terkait penolakan UU MD3. Itu dilakukan karena terbitnya UU MD3, pemerintah dan DPR anti kritik. Bahkan, dua lembaga tersebut akan kebal hukum.
“Saya melihat, adanya hak immunitas yang berlebih-lebihan. Salah satu contohnya, ketika anggota DPR melakukan perbuatan yang melawan hukum atau melanggar etik DPR-RI, untuk memprosesnya harus seizin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tuturnya.
Menurutnya, kesepakatan bersama puluhan mahasiswa PMII tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Situbondo, Bashari Sonhaji. Namun bukan berarti, kesepakatan tersebut juga disepakati oleh sebanyak 43 anggota dewan lainnya.
“Saya tidak bisa memaksa agar ke-43 anggota dewan lainnya juga ikut menandatangani kesepakatan ini, tetapi melalui pimpinan akan kami sampaikan kesepakatan ini,”pungkasnya.(fat)

