Jakarta, Reportasenews – Tommy Tri Yunanto angkat bicara mengenai permasalahan transaksi tanah seluas 4.672 meter persegi di kawasan Ciater, Tangerang Selatan yang menyebut namanya dan beredar di sejumlah media.

Tommy selaku Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera (PT GAS), membantah adanya tudingan pihak pemilik tanah dan penerima kuasa dari para ahli waris, bahwa dirinya tak melunasi dana pelunasan transaksi tanah senilai lebih dari Rp7 miliar.

“Saya sudah melakukan pelunasan sesuai kwitansi penerimaan uang di atas meterai yang ditandatangani oleh Saudara Andy Widya Susatyo yang juga kuasa dari ahli waris sebesar total  Rp7 miliar lebih,” jelas Tommy kepada awak media, Jumat, (26/7).

Setelah pelunasan, dirinya sebagai Direktur PT GAS bersama Shilvia Septiani sebagai komisaris pada 16 Januari 2015, ke notaris tangerang bernama Lili Zahrorul Ullya  yang juga dihadiri saudara Andy Widya Susatyo sebagai pemilik tanah dan juga kuasa ahli waris dari keluarganya.

Di hadapan notaris, mereka melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas. Hal itu dilakukan, karena  pada waktu itu notaris menanyakan kebenaran tentang pembayaran pelunasan.

“Kami bertiga  menandatangani surat lima PPJB Lunas sesuai bidang tanah dan surat pernyataan lunas. Selanjutnya kami bersama-sama mencari partner/developer dan membuat kesepakatan bersama dengan developer yakni PT Karunia Putra Soegama (KPS).

“Hasilnya disepakati untuk kerja sama dengan pemilik tanah sampai dengan pembagian porsi terhadap pembayaran tanah. Jadi sama sekali tidak ada manipulatif seperti yang diberitakan” imbuh Tommy.

Dua tahun kemudian, perumahan dibangun dan dijual oleh PT KPS. Selama itu, tidak pernah ada masalah baik pembayaran maupun hal-hal yang berkaitan sengketa lahan. Namun pada tahun 2022 muncul surat pembatalan yang diperlihatkan saudara Andy Widya Susatyo kepada PT KPS.

“Terus terang saya kaget, karena kami dari PT GAS tidak pernah membuat surat pembatalan apalagi tanda tangan surat pembatalan itu tidak pernah ada. Karena itu kami terpaksa melaporkan saudara Andy Widya Susatyo Pasal pemalsuan 263 KUHP dalam unsur dari pasal tersebut unsurnya memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menyuruh orang lain membuat surat palsu, karena diduga menggunakan surat palsu kepada PT KPS di Tangsel,” sambungnya.

Surat tersebut dijadikan alat bukti oleh Andy Widya Susatyo dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang Kota terhadap PT KPS, Tommy Tri Yunanto dan Fandi Lesmana. Namun karena bukti sudah tercatat di dalam amar putusan perdata no 145/pdt.G/2023/PN Tangerang, alat bukti akhirnya dicabut.

“Surat itu dijadikan alat bukti lagi pada saat saudara Andy Widya Susatyo dilaporkan oleh PT KPS di Polda Metro Jaya dan dimasukkan ke dalam prosesi sidang serta diperlihatkan ke majelis hakin dan dituangkan ke dalam pleidoinya surat dugaan palsu tersebut, sehingga saya sangat dirugikan, karena uang penjualan tanah yang saat ini masih ada di PT KPS sebesar kisaran Rp7 miliar lebih belum bisa kami terima akibat adanya surat pembatalan yang kami duga palsu apalagi dari lab forensik Bareskrim Mabes Polri menyatakan tanda tangan non identik”, jelas Tommy.

Tommy mengatakan, Andy diduga kuat membuat dan menggunakan surat palsu, serta meletakkan keterangan palsu. Yang sebenarnya tidak pernah ada pembatalan atas tanah tersebut, dengan dalil-dalil dan narasi yang dibangun tanpa didasarkan oleh bukti.

“Dengan adanya putusan perdata sampai dengan  kasasi, amar putusannya jelas pembayaran tanah 4672M2 tersebut sah menurut hukum sesuai bukti-bukti. Saya berharap kepada pihak penegak hukum dari pihak kepolisian sampai dengan kejaksaan, tegak lurus untuk menegakkan hukum dan jangan ada yang kebal hukum melakukan beking-beking pejabat dalam proses hukumnya,” tutupnya.