Ungkap Peredaran Narkoba, Bareskrim Tangkap Bos White Rabbit Jakarta
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menangkap dua pimpinan White Rabbit terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat lima tersangka. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim dari Bareskrim Polri menangkap dua pimpinan tempat hiburan malam White Rabbit terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua bandar dan tiga karyawan.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba terhadap aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam tersebut. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak manajemen dalam praktik peredaran narkotika yang terjadi di lokasi.
Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
”Kami tim gabungan dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kembali menangkap dua tersangka baru berinisial YL dan AK,” kata Kevin, Rabu (25/3/2026).
Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa YL, manajer operasional diduga memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh pengunjung melalui pelayan. Sementara itu, direktur tempat hiburan tersebut disebut mengetahui praktik ilegal tersebut dan diduga memberikan pembiaran agar operasional tetap ramai pengunjung.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap dua target yang berada di lokasi berbeda. Salah satu tersangka diamankan di wilayah Bekasi, sedangkan tersangka lainnya ditangkap di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pada Rabu (18/3/2026) sore, petugas mengamankan manajer operasional di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka direktur di Perumahan Les Belles Maisons, Serpong Utara.
Dari hasil interogasi, manajer operasional mengaku mengetahui praktik peredaran narkotika sejak akhir November 2025. Sementara itu, direktur mengakui telah mengetahui aktivitas tersebut sejak 2024 dan diduga membiarkannya berlangsung demi menjaga jumlah pengunjung.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL merupakan manajer operasional yang memberikan akses untuk transaksi narkoba, sementara AK mengetahui dan membiarkan praktik jual beli narkoba di tempat tersebut agar tempat usahanya tetap ramai dikunjungi,” ujar Kevin.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan identitas milik kedua tersangka. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan, digital forensik, serta penelusuran aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar