Pontianak, Kalimantan Barat, reportasenews.com– Kebakaran hutan dan lahan yang telah berlangsung lama akibat ekstrasi sumber daya alam, telah menyebabkan kerusakan ekosistem Gambut di Kalimantan Barat. Hal ini menyebabkan gambut menjadi kering, dan sulit alami pembasahan sehingga rentan terjadi kebakaran, terutama saat cuaca panas.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, dalam Media Briefing di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (18/7/2022) menyampaikan beberapa hal penting dari pemantauan independen di lapangan terkait pemantauan infrastruktur restorasi dan pembasahan lahan Gambut pada 5 kawasan Hidrologi Gambut (KHG) selama 10 hari terutama di prioritaskan untuk dua kabupaten di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara

“Ada lima pengamatan hidrologi kawasan restorasi gambut sejak 2019, kemudian di tahun 2020, pengamatan dilakuan pada restorasi gambut di kawasan konsensi (perusahaan) dan dilanjutkan pada tahun 2021 pada areal terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan pada tahun 2022 dilakukan pengamatan restorasi gambut di kawasan konsensi yang kehilangan hutan dimana pada 2022 ada 12 konsensi pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu bukan Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 KHG (Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang tidak melakukan pemulihan areal gambut yang bekas terbakar,” beber Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, kepada wartawan.

Adam menegaskan, ekosistem gambut memiliki peran penting dalam kehidupan, dan ekosistem gambut ini rentan mengalami perubahan dan cenderung tidak subur tetapi memiliki sifat kering tak balik sehingga alami kerusakan rawan mengalami kebakaran dan susah basah kembali jika ekosistem gambutnya kritis.

Merujuk pada data Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) terdapat 865 Kesatuan Hidrologis gambut (KHG) dengan total luasan 24.667.804 hektar, di mana kawasan Gambut ini terbanyak di Sumatera, Kalimantan, Papua dan Sulawesi.

“KLHK melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan hidup (SK 40/2018) tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut menetapkan status kerusakan Gambut seluas 24.136.669 hektare dengan berbagai tingkat kerusakan yaitu tidak rusak seluas 181.142 hektar, rusak ringan seluas 20.768.589 hektar, rusak sedang seluas 2.417.599 hektar, rusak berat seluas 745.724 hektar, dan rusak berat seluas 23.615 hektar,” ungkapnya.

Adam menyebut, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) adalah badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan upaya mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi prioritas seperti Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.

“Infrastruktur pembasahan gambut (IPG) menjadi salah satu solusi yang ditawarkan dan menjadi pilihan pemerintah dalam memastikan agar ekosistem gambut dapat lebih baik,” terangnya.

Dilanjutkan Adam, dalam pemantauan restorasi Gambut dengan jumlah yang dipantau sebanyak 231 titik yang terdiri dari 172 titik berada pada areal konsensi dan 59 titik pada di luar konsensi.

“Dari 172 titik itu, hanya ditemukan 72 sekat Kanal di mana 35 sekat Kanal Gambut diantaranya merupakan sekat Kanal permanen yang berada di areal konsensi PT. KAL. Di areal PT. KAL itu juga ditemukan ombrometer dan titik penaatan,” sebutnya.

Adam menambahkan, dari 6 perusahaan yang dipantau, hanya satu perusahaan yang serius mengelola tata air, sehingga target luas perbaikan tata air akan sulit tercapai. Hal ini berdampak pada pencapaian target pemerintah dalam pemulihan lahan gambut yang tertuang dalam rencana mitigasi perubahan iklim.

Sedangkan untuk pemantauan di luar konsensi, tegas Adam, dari 59 titik yang dipantau ditemukan semua ada sekat Kanal Gambut dengan berbagai kondisi.

“Sebanyak 48 sekat kanal dalam kondisi baik, dan masih berfungsi. Sementara 11 sekat Kanal alami kerusakan dan tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Kerusakan yang terjadi umumnya berupa pembuatan sodetan di samping bangunan sekat Kanal, dan hilangnya papan informasi (plang) infrastruktur pembasahan gambut. Selain itu ditemukan juga 1 buah bangunan sekat Kanal yang tidak berada di Kanal. (das)