Manokwari, reportasenews.com –  Kasus AKBP Murjoko yang sempat menjadi Plt. Kabid Propam Polda Papua Barat terus menuai kontroversi. Pasalnya, walau sudah dimutasikan, tetapi yang bersangkutan masih menduduki jabatan sebagai Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Papua Barat.

Perihal mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Papua Barat Nomor: ST/308/VI/2019, tertanggal Senin (24/6/2019).

Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRD Papua Barat, yang membidangi hukum dan HAM, Yan Yoteni,  menuturkan sebaiknya Mabes Polri tidak menempatkan polisi bermasalah di Polda Papua Barat. Sebab, hal Ini akan  berdampak buruk pada putra-putri Papua di instansi tersebut.

“Atas nama orang Papua, saya minta kepada Kapolda Papua Barat segera kembalikan orang ini ke daerah asalnya, karena akan membawa dampak buruk bagi anak-anak Papua yang bertugas di Polda,”‘ tegas Yoteni saat menggelar jumpa pers, Kamis malam (27/6/2019).

Yoteni mengatakan saat ini pemerintah lagi gencar memberantas dan menuntaskan kasus korupsi. Polisi, kata Yoteni, juga aparat penegak hukum yang seharusnya membantu menuntaskan kasus korupsi.

“Saya heran, ada 13 ASN yang kena dampak administrasi dan sedang diproses untuk dipecat akibat dugaan kasus korupsi. Tapi, ada seorang  penegak hukum yang sudah terbukti dan sudah dipidanakan, tidak dipecat, malah  menjabat lagi,”  ujar Yoteni.

Dia menambahkan, saat ini ada dana pembinaan miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan  dikelola oleh Polda Papua Barat.

“Kami punya yang ada di situ, untuk pembinaan Polda Papua Barat dan tahun ini ada sekitar Rp 4 miliar Dana Otonomi Khusus yang diberikan kepada mereka,” tutup Yoteni. (Nic)