PROBOLINGGO, REPORTASE – Kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, oleh tersangka Taat Pribadi, akan memasuki babak baru.
Para tersangka baik pebunuhan Ismail maupun Abdul Ghani, sudah P21 di Kejaksaan Probolinggo, berkasa acara perkaran segera dilimpahkan ke Pengadilan setempat. Bahkan pekan depan para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Mereka yang  siap disidangkan adalah Mishal Budianto (48), Wahyu Wijaya (50), keduanya warga Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo. Tersangka lainnya yakni Suwari, warga Desa Liprak, Kecamatan Banyuanyar, Ahmad Suryono, warga Kelurahan Manokan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya,  dan Tukijan (50) warga Banjarmasin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Edi Sumarno, para tersangka, tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri setempat.
“Perkara untuk korban Ismail dan Abd Ghani sudah dikatakan P21 atau lengkap, dan sudah di serahkan Kejaksaan Probolinggo dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo. 6 tersangka sudah di titipkan di rutan Kraksaan,”ujar Sumarno Rabu (1210/2016) di ruang kerjanya.
Rencananya kata Sumarno, Â pekan depan sudah siap di sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan semuanya. Jadwal sidang nunggu penetapan hakim.
“Untuk tersangka lainnya masih menjalani penyidikan intensif di Mapolda Jatim. Termasuk Taat Pribadi,”tutup Sumarno. (fiq)