Jakarta,reportasenews.com – Sebanyak 20.500 pil ekstasi dan H5 (Happy Five) berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam sebuah penggerebekan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Selain puluhan ribu pil ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan tersangka TII alias II..
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan happy Five sebanyak 20.500 butir tersebut diungkap oleh Unit 3 subdit 2 Ditnakoba Polda Metro Jaya.
“Kita merilis satu pengungkapan tindak pidana ekstasi sebanyak 15.000 butir ekstasi dan juga H5 atau yang dikenal dengan happy five sebanyak 5.500 butir dengan total sekitar 20.500 narkotika yang,” di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Yusri mengungkapkan tersangka TII ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu pada 6 Juli lalu. Lokasi penangkapan berada di 2 unit di apartemen tersebut.
“Ini kejadian sekitar minggu yang lalu TKP-nya ada di 2 TKP yang pertama adalah di Apartemen Kalibata. Dua-duanya di Apartemen Kalibata, tapi bedanya cuma di 2 unit, di tempat yang sama tetapi milik salah seorang tersangka yang berhasil kita amankan, tersangka inisialnya TII alias II, dia adalah warga Medan, tapi tinggal di Jakarta,” jelas Yusri.
Yusri menjelaslkan barang haram tersebut sengaja disimpan di apartemennya untuk dijual di tempat hiburan. Namun, karena situasi pandemi virus Corona tempat hiburan tutup sehingga tersangka menyimpan narkotika tersebut di apartemen.
Dia mengaku cuma dapat perintah dari seseorang berinisial hHMC, yang sekarang menjadi DPO,” tutur Yusri. Tersangka TII mengaku menjual narkotika yang didapat dari HMC dengan upah Rp 10 juta per bulan. Polisi saat ini masih memburu HMC yang diduga sebagai pemiliknya. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*)

