Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pemaparan kasus peredaran 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba setelah menggagalkan peredaran 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja dalam rangkaian operasi besar pada Minggu, 26 April 2026.
Keberhasilan itu mencakup pengungkapan tiga kasus berbeda yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga jaringan internasional asal Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan pencapaian itu merupakan bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang kian kompleks di wilayah Sumatera Utara.
Saat memimpin paparan di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2026) kemarin, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan di hadapan awak media.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di wilayah Medan Sunggal dengan tersangka berinisial M. Pelaku yang merupakan kurir asal Aceh ini menggunakan modus operandi yang rapi dengan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan untuk menyembunyikan 22 kilogram sabu.
“Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi. Sisi kanan dan kiri tangki digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan untuk BBM guna menghindari kecurigaan petugas,” ucap Kombes Pol. Andy Arisandi.
Selain kasus tersebut, petugas juga meringkus seorang sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar–Parapat yang kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal (Madina). Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga ke Rokan Hilir, Riau, dan berhasil menyergap jaringan internasional yang membawa 50 kilogram sabu dengan modus transaksi antar kapal di tengah laut atau ship to ship dari Malaysia.
Kombes Andy menambahkan, barang haram dari jaringan internasional tersebut awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu. Namun, lokasi digeser ke Riau karena para pelaku mulai mencium pergerakan petugas.
Meskipun beberapa kurir telah diamankan, Polda Sumut saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pengendali utama jaringan ini demi mewujudkan target Sumatera Utara bebas narkoba. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar