Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Dokter Syafran dan Joko Diperiksa Polisi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews — Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) memeriksa dr. Syafran Halim Harahap dan dr. Joko Siswanto, dua dokter terlapor dalam kasus dugaan malapraktik di RS Permata Madina yang mengakibatkan seorang pasien berinisial RSH harus kehilangan lengan kirinya akibat diamputasi.
Langkah hukum itu menjadi babak baru setelah sekian lama pihak keluarga menanti kepastian hukum atas penanganan medis di Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan yang terjadi pada Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima oleh orangtua korban pada Jumat, 10 Juli 2026, polisi tidak hanya memeriksa kedua dokter, tetapi juga memperluas area penyelidikan.
Surat bernomor B/490/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan, dengan tembusan kepada Kapolres AKBP Bagus Priandy, Kasipropam, Kasiwas, serta Pengawas Penyidikan.
Selain memeriksa para dokter yang menangani korban, tim penyidik juga telah melayangkan surat kepada Direktur RS Permata Madina Panyabungan guna menyita dan mendalami dokumen rekam medis milik RSH.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap seluruh tenaga medis yang berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat pada 17 Oktober 2025, serta perawat yang bertugas di ruangan Musdalifa 5 Lantai 1 sepanjang periode 17 hingga 20 Oktober 2025 untuk melihat potensi kelalaian secara berantai.
Khairun Rizki Harahap, ayah kandung korban, saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2026, membenarkan dokumen perkembangan kasus tersebut sudah berada di tangan keluarga dan berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kepolisian bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini, sehingga putri kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Khairun. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar