Situbondo,reportasnews.com – Komisi Pemlihan Umum (KPUD) Kabupaten Situbondo, melakukan penambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam Pilkada serentak yang diagendakan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, penambahan jumlah TPS pada Pilkada Situbondo tahun 2020. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19, pada saat pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
“Ada tambahan sebanyak 30 TPS, sehingga jumlah total TPS sebanyak 1270 TPS pada Pilkada Situbondo pada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Ketua KPU Situbondo, Marwoto, Selasa (23/06/2020).
Menurutnya, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 di lantai dua Kantor Pemkab Situbondo ini, merupakan bagian dari tahapan yang harus dilanjutkan, karena tahapannya Pilkada serentak sudah dimulai.
“Bahkan, pada tangal 21 kita telah mengaktifkan PPK dan PPS, hari ini dilanjutan dengan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 5 dan ini harus diberitahukan kepada masyarakat, bahwa KPU Situbondo sudah siap melaksanakan Pilkada,”beber Marwoto.
Selain kepada masyatakat, kata Marwoto, PKPU nomor 5 ini disampaikan kepada Forpimda dan partai politik serta media bahwa KPU Situbondo telah siap melaksanakan tahapan yang tertunda.
“Tahapan berikutnya kita akan melakukan rekrutmen sebangak 1270 petugas pemutahiran data pemilih atau PPDP,”pungkasnya. (fat)

