Kubu Raya, reportasenews.com – Polres Kubu Raya Bersama Forkopimda Kabupaten Kubu Raya menetapkan 6 lahan gambut dalam pengawasan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu, (3/03/2021).
Seperti diketahui wilayah Kubu Raya termasuk kawasan rawan kebakaran, dan tertinggi kawasan yang ditemukan titik api di banding kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan Barat.
BMKG Bandara Supadio Pontianak berdasarkan data kapan mencatat sebaran titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya mencapai angka tertinggi pada 26 Februari dan 27 Februari 2021 dengan jumlah hotspot mencapai 504 titik api, dan hari ini jumlah hotspot yang terpantau nol karena telah turun hujan.
Untuk memberikan efek jera bagi pembakar lahan, enam lahan tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jayaya dan Kubu, ditetapkan dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan aktifitas dan pengolahan.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasatreskrim AKP Jatmiko, SH menjelaskan ada enam lahan dilakukan pengawasan yang ada di Kabupaten Kubu Raya dan telah dipasang plang, yang mana nantinya dilakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut.
“Lahan yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ini kita lakukan terkait luasnya kebakaran yang terjadi di lahan tersebut, guna memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian alam,” kata Jatmiko.
Pihaknya di bantu Forkopimda setempat akan lakukan penyelidikian apabila nantinya ditemukan tindak pidana tentang lingkungan hidup kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan. (das)

