Breaking News
Trending Tags

Praktisi Hukum Turnya Soroti Tindakan Main Sita yang Dilakukan KPKNL

  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Pemberitaan yang menyebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru.

Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata.

“KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan lelang jangan ditafsirkan seolah-olah KPKNL dapat mengambil alih kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Turnya (03/09/26).

Menurutnya, dalam perkara perdata, eksekusi putusan harus mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang pada prinsipnya mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Dalam proses tersebut dapat dilakukan teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, sita eksekusi, dan apabila diperlukan penjualan objek melalui lelang, KPKNL dapat menjalankan fungsi pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus jelas batasnya. Pengadilan menjalankan kewenangan eksekutorial, sedangkan KPKNL melaksanakan lelang berdasarkan dasar dan permohonan yang sah. Jangan sampai kewenangan administratif berubah seolah-olah menjadi kewenangan yudisial,” ujarnya.

Turnya menyoroti pemberitaan mengenai perkara Andri Tedjadharma. Menurutnya, apabila terdapat aset pribadi yang dieksekusi dengan mendasarkan pada suatu putusan pengadilan, maka harus diperiksa secara terang siapa pihak dalam perkara, apa amar putusannya, objek apa yang diperintahkan untuk dieksekusi, siapa yang memerintahkan penyitaan, serta bagaimana prosedur pelelangannya.

“Eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Harta seseorang tidak boleh begitu saja disita atau dilelang apabila tidak mempunyai dasar eksekutorial yang sah. Kalau dasar putusannya saja dipersoalkan, keabsahan dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Turnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan KPKNL, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan terhadap harta warga negara harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang jelas. KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi sesuai ketentuan hukum, tetapi bukan berarti KPKNL bebas mengeksekusi sendiri putusan pengadilan. Itu dua kewenangan yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Turnya, S.H., M.H.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Ratusan warga memadati Riam Bandam saat HUT ke-30 Puring Kencana. Kegiatan forest healing menjadi langkah memperkenalkan potensi ekowisata unggulan di perbatasan Kalimantan Barat. (Ist)

    Ratusan Warga Padati Riam Bandam, Wisata Alam Puring Kencana Mencuri Perhatian

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu, ReportaseNews – Kawasan wisata alam Riam Bandam di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dipadati ratusan warga saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kecamatan Puring Kencana, Rabu (17/6/2026). ‎Perayaan tahun ini tampil berbeda. Pemerintah Kecamatan Puring Kencana memilih menggelar kegiatan forest healing atau terapi hutan sebagai sarana memperkenalkan potensi wisata […]

  • Sidang Gugatan Penyitaan Rumah Nenek 67 tahun Digelar, Tiga Tergugat Pemerintah Mangkir

    Sidang Gugatan Penyitaan Rumah Nenek 67 tahun Digelar, Tiga Tergugat Pemerintah Mangkir

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Nasib yang dialami Justina, nenek 67 tahun ini terancam kehilangan rumahnya akibat disita dan akan dilelang pemerintah. Di usia senjanya dirinya harus memperjuangkan hak dan keadilan pada negara. Rumah satu-satunya yang ditinggalinya di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat kini dalam sitaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Pemerintah menyita […]

  • Polda Metro Jaya membongkar pabrik tembakau sintetis rumahan di Jakarta Timur dan Tangerang Selatan. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ribuan obat keras. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Jaringan Narkoba Tangsel-Jaktim Digulung, Pabrik Tembakau Sintetis Terbongkar

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan produksi tembakau sintetis rumahan di Jakarta Timur dan Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar narkoba berhasil diamankan. ‎Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IN di wilayah Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku, polisi […]

  • Mantan debt collector di Banyumas sukses ternak gurame dari lahan sempit. Modal Rp5 juta berkembang hingga omzet mencapai Rp50 juta. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Eks Debt Collector Banyumas Raup Rp50 Juta dari Gurame

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Perubahan drastis dialami seorang mantan debt collector di Kabupaten Banyumas yang kini sukses membudidayakan ikan gurame. Berawal dari lahan terbatas di belakang rumah, usaha tersebut berkembang hingga menghasilkan omzet puluhan juta rupiah. ‎Pria bernama Andes Sudrajat memutuskan meninggalkan pekerjaannya setelah lebih dari dua dekade berkecimpung sebagai penagih utang. Ia kemudian mencoba peruntungan […]

  • 28 Tahun Tak Bermanfaat, Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin Sorik Mas Mining

    28 Tahun Tak Bermanfaat, Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut Izin Sorik Mas Mining

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Koalisi Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (Komandan Madina) bersama Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K) mendesak evaluasi total dan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Sorik Mas Mining (SMM). Desakan itu disampaikan kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution di kantornya, Panyabungan, Kamis (16/7/2026). Mahasiswa menilai keberadaan PT SMM minim kontribusi walaupun telah […]

  • Warga Pondok Pinang, Amanda Andono, melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya setelah memprotes suara petasan dan kembang api acara Maulid. (ReportaseNews/Tama)

    Warga Pondok Pinang Laporkan Dugaan Pengeroyokan Usai Protes Petasan

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Amanda Andono, melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah Amanda mengaku mendapat perlakuan kekerasan saat mendatangi lokasi acara Maulid untuk memprotes suara petasan dan kembang api yang dinilainya terlalu keras. Laporan dugaan pengeroyokan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda […]

expand_less