Terbongkar! Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Siap Edar Disita
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Sumsel bongkar ladang ganja 20 hektar di Empat Lawang dan sita 220 kg ganja. Bandar utama ditangkap, jaringan lintas wilayah diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
EMPAT LAWANG, ReportaseNews — Aparat dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 220 kilogram ganja kering siap edar yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Yulian Perdana selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, bersama Kapolres Empat Lawang Abdul AKBP Aziz Septiadi. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026.
Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar ditangkap di loket bus kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan itu, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan hingga menemukan lokasi ladang ganja aktif di wilayah pedalaman.
Di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja siap panen serta ratusan kilogram ganja kering yang telah dikemas. Selain itu, diamankan pula empat unit sepeda motor, dokumen lahan, dan peta area penanaman.
Hasil penyidikan menunjukkan, tersangka mengendalikan seluruh rantai produksi, mulai dari budidaya hingga distribusi. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjangkau sejumlah daerah.
Empat orang lain yang diduga terlibat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Kombes Pol. Yulian Perdana menegaskan jaringan tersebut berhasil diputus.
“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” kata Yulian dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebutkan, pengungkapan ini sebagai langkah penting melindungi masyarakat.
“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Aziz.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menilai kasus ini sebagai capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar