Breaking News
Trending Tags

Menjadi Tergugat dalam Penyitaan Kasus Bank Centris, KPKNL Bongkar Aib Bank dalam Bank di BI

  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Polemik penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dituduhkan kepada Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), kembali memasuki babak baru.

Tindakan penyitaan harta pribadinya membuka persoalan mendasar yang terjadi dalam penyaluran BLBI pada 1998.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, Andri kembali mengungkap apa yang disebutnya sebagai fakta mencengangkan tentang praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia (BI) dalam penyaluran dana BLBI.

Mnurut Andri, persoalan tersebut menjadi akar masalah yang telah membelit dirinya selama lebih dari 26 tahun.

Andri juga menyatakan bahwa seluruh proses penagihan, penyitaan, dan lelang terhadap 27 bidang tanah miliknya di Denpasar, ruko di Jakarta, villa di Bogor, lahan di Bandung dan rumah di Jakarta, didasarkan pada dokumen-dokumen yang cacat hukum, termasuk salinan kasasi Mahkamah Agung

“Dulu, tahun 2000, di PN Jaksel, BPPN membawa laporan hasil audit BPK sebagai bukti untuk menggugat Bank Centris Internasional (BCI). Fakta hukumnya, justru bukti dari BPPN tu sendiri yang membongkar adanya rekening rekayasa di BI dalam penyaluran BLBI,” tulisnya.

Andri melanjutkan, sekarang, KPKNL datang menagih dan menyita harta saya menggunakan salinan kasasi yang tidak diakui MA.

MA sendiri melalui 3 surat resminya menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Bahkan Ketua Majelis Hakim yang tercantum dalam salinan tersebut menyatakan bukan putusannya. “Sangat jelas dan terang benderang ini semua rekayasa hukum,” kata Andri.

Rekening Ganda yang Memicu Skandal

 

Andri menyatakan, sejak gugatan BPPN ditolak PN Jaksel dan tidak diterima PT DKI, perkara BPPN melawan BCI sebenarnya sudah dikubur di Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, kenapa gugatan BPPN ditolak dan tidak diterima di dua lembaga peradilan itu?

Karena, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bukti BPPN, dalam persidangan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL terdapat dua rekening dengan nama yang hampir identik.

Pertama, rekening 523.551.0016, yang disebut sebagai rekening resmi Bank Centris Internasional (BCI). Rekening ini tidak pernah menerima dana BLBI.

Kedua, rekening 523.551.000, yang disebut menggunakan nama Centris International Bank (CIB). Rekening individual inilah yang digunakan dalam aliran dana BLBI.

“Rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah 523.551.0016, sementara rekening yang menerima BLBI adalah 523.551.000 atas nama Centris International Bank—sebuah rekening individual yang mengatasnamakan bank, tanpa izin operasi dan tidak terdaftar secara resmi,” tulis Andri panjang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Andri, persoalan ini berujung pada kekeliruan subjek yang ditagih negara. Dengan kata lain, negara menagih kewajiban kepada Bank Centris Internasional, sementara dana BLBI justru mengalir ke rekening yang menggunakan nama Centris International Bank yang tidak memiliki status hukum sebagai bank yang beroperasi.

Akta Cessie “Salah Alamat”

Andri juga menyoroti kejanggalan dalam Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak (Cessie) No. 39 tanggal 22 Februari 1999 yang menjadi dasar pengalihan hak tagih dari Bank Indonesia kepada BPP“Akta Nomor 39 diperuntukkan untuk Centris International Bank dengan nomor rekening 523-551-000, dan bukan untuk Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523-551-0016. karena angka di kronologis BLBI untuk Centris International Bank no 523.551.000 tertulis angka yang sama sampai titik koma nya dan tidak ada verifikasi maupun persetujuan dan libatkan Bank Centris Internasional. Karena itu, KPKNL telah salah menagih. Seharusnya menagih Centris International Bank, bukan menagih Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma,” jelas Andri.

Fakta lain yang disoroti Andri adalah status Surat Keputusan PUPN dan Surat Paksa yang menjadi dasar awal penagihan.

Menurut dokumen yang disebut Andri:

• Putusan PTUN Jakarta No. 428/G/TUN/2022, 11 April 2023, mengabulkan gugatan Andri dan membatalkan SK PUPN serta Surat Paksa.

• Putusan PT TUN Jakarta No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT, 12 September 2023, menguatkan putusan PTUN Jakarta.

• Putusan MA No. 227 K/TUN/2024, tidak diterima atau N.O.

• Putusan MA No. 203 PK/TUN/2025, tidak diterima alias N.O.

Dengan dibatalkannya SK PUPN dan Surat Paksa, dasar hukum tindakan penagihan dan penyitaan yang bersumber dari keputusan tersebut bermasalah.

“Setelah kalah di PTUN, mereka mengeluarkan ‘salinan’ Putusan MA No. 1688 K/PDT/2003 yang sebelumnya tidak pernah ada. Ini rekayasa terang-terangan,” ujarnya seraya menegaskan bahwa Laporan PKPS BPK Tahun 2006 tidak ada memasukkan Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI.

Kuasa hukum Andri, I Made Parwata, S.H, menambahkan, kliennya merupakan korban dari persoalan hukum yang berawal dari dokumen dan subjek hukum yang menurutnya tidak tepat.

“SK PUPN dan Surat Paksa sudah batal demi hukum. Putusan MA 1688 adalah dokumen yang tidak autentik dan keabsahannya menjadi masalah. Dengan demikian, Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-10/PUPNC.10.01/2023 yang diterbitkan kemudian adalah cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.

Yang Terjadi di Tubuh Bank Indonesia

Bagi Andri, persoalan dua rekening dengan nama yang hampir sama inilah yang menjadi titik paling krusial.

Ia menyebut adanya dua rekening tersebut sebagai indikasi praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia.

Dana BLBI, menurut Andri, seharusnya dapat ditelusuri kepada entitas yang menerima dana tersebut. Namun, yang kemudian ditagih justru Bank Centris Internasional.

“Ini yang menjadi permasalahan negara. Sejak kekalahan di PN Jaksel dan PT DKI, negara telah mengubur kasus ini. Sekarang malah dibongkar sendiri oleh Satgas BLBI, DJKN, PUPN, dan KPKNL,” pungkas Andri.(RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Sejarah pelayanan KAI di dalam kereta bermula sejak era 1930-an. Dari Restorka, pelayan restorasi, hingga prama-prami dan kereta makan modern. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    KAI Rawat Tradisi Pelayanan di Kereta, dari Restorka hingga Prama-Prami

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pelayanan makanan dan minuman di dalam kereta api telah menjadi bagian dari perjalanan perkeretaapian Indonesia selama hampir satu abad. Berawal dari kebutuhan sederhana penumpang yang menempuh perjalanan antarkota selama berjam-jam, layanan tersebut terus berkembang mengikuti perubahan sarana, organisasi, hingga pola pelayanan kepada pelanggan. Catatan sejarah resmi KAI Services menyebut restoran kereta api […]

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret hingga 11 April. Mengusung semangat “Let’s Go, Team Indonesia”, keempatnya menjadi ujung tombak strategi pemasaran berbasis live commerce melalui […]

  • KAI Daop 1 Jakarta mencatat 86 ribu kursi mudik Lebaran 2026 masih tersedia hingga 1 April. Penjualan tembus 574 ribu tiket, diskon 30 persen berlaku 14-29 Maret 2026. (Foto: RN/Tama)

    Catat! 86 Ribu Kursi Mudik Lebaran 2026 Masih Tersedia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan ketersediaan sekitar 86.000 kursi untuk periode mudik Lebaran 2026, dengan jadwal keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026. ‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memastikan peluang masyarakat memperoleh tiket masih terbuka. ‎”Meski penjualan terus bergerak, peluang masyarakat untuk mendapatkan tiket […]

  • Aksi pemuda memainkan musik thek-thek di Ajibarang menghibur pemudik yang terjebak macet saat arus balik Lebaran, menghadirkan suasana hangat di tengah kepadatan jalan. (Foto: RN/Kus)

    Musik Thek-Thek Hibur Pemudik Yang Terjebak Macet Ajibarang

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Kemacetan panjang yang mewarnai arus balik Lebaran di Ajibarang justru menghadirkan pemandangan tak biasa. Sejumlah pemuda memainkan musik thek-thek di tepi jalan untuk menghibur para pemudik yang terjebak antrean kendaraan. ‎ ‎Kelompok yang menamakan diri Kentong Kampung Baru, Ajibarang Kulon, itu tampil sederhana. Mereka membawa kentongan dan memainkan irama khas yang terdengar […]

  • Longsoran Batu Besar Masih Tutupi Jalur Utama Trenggalek – Ponorogo 

    Longsoran Batu Besar Masih Tutupi Jalur Utama Trenggalek – Ponorogo 

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Trenggalek, ReportaseNews – Batu raksasa sebesar Poskamling yang kemarin, Selasa (03/03/2026), longsor berikut material lainnya, di Dusun Pacar, Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, belum berhasil disingkirkan para petugas kompeten di lapangan. Batu gunung itu hingga Rabu (04/03/2026) pukul 13.19 masih menyumbat rapat jalur utama penghubung Kabupaten Trenggalek menuju Kabupaten Ponorogo. Praktis jalur di […]

  • Komjen Pol. Fadil Imran mendorong transformasi Layanan Polisi 110 dan Command Center agar respons kepolisian semakin cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Komjen Fadil Imran Genjot Layanan 110, Respons Cepat Jadi Prioritas

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Sorong, ReportaseNews – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri), Komjen Pol. M. Fadil Imran, menekankan pentingnya transformasi sistem pelayanan kepolisian melalui penguatan Layanan Polisi 110 dan Command Center. Menurutnya, ukuran utama pelayanan Polri bukan sekadar banyaknya panggilan yang dijawab, melainkan seberapa cepat petugas hadir dan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. ‎Pesan tersebut disampaikan Fadil saat […]

expand_less