Breaking News
Trending Tags

Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.

Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Insiden ini bermula saat personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Saat itu, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah korban yang tengah berkendara hingga korban terjatuh dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Kapolri memastikan tidak ada kompromi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum berat. Dia telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit.

Selain menjanjikan penegakan hukum yang tegas, Sigit juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga. Dia menyadari tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat luas, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Saat ini, Bripda MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (RN-03)

  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Kapolri Tegaskan Komitmen Mengawal Program Pemerintah di Rapim 2026

    Kapolri Tegaskan Komitmen Mengawal Program Pemerintah di Rapim 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk mendukung dan mengawal seluruh program kerja yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Dia menyampaikan hal ini pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). Komitmen itu merupakan tindak lanjut arahan serta direktif […]

  • Di Tapsel, 1.000 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba Berkat Operasi Antik Toba

    Di Tapsel, 1.000 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba Berkat Operasi Antik Toba

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran menyelamatkan sekitar 1.120 jiwa warga dari ancaman ketergantungan narkoba setelah menggagalkan peredaran berbagai jenis barang haram itu selama 20 hari pelaksanaan Operasi KRYD Antik Toba 2026. Dampak sosial yang berhasil dicegah setelah polisi menyita barang bukti 3.000 gram ganja, 30,28 gram sabu, dan lima […]

  • Dugaan Skandal Bancassurance: Nasabah Gugat AIA Financial dan Bank CIMB Niaga

    Dugaan Skandal Bancassurance: Nasabah Gugat AIA Financial dan Bank CIMB Niaga

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Praktik kerja sama pemasaran produk asuransi melalui perbankan (bancassurance) kembali menuai persoalan hukum serius. Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. ​Gugatan tersebut diajukan oleh dua […]

  • Truk bermuatan es kristal mundur tak terkendali di Purwokerto Selatan, Banyumas, hantam rumah warga dan sepeda motor. Tidak ada korban jiwa. (Foto: RN/Kus)

    Diduga Rem Blong, Truk Es Kristal Hantam Rumah di Purwokerto

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis sore (26/3/2026). Sebuah truk boks yang membawa muatan es kristal gagal menaklukkan tanjakan di Kelurahan Karangklesem dan akhirnya mundur tanpa kendali. ‎Kendaraan tersebut kemudian menabrak bagian depan rumah warga serta sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi. Benturan menyebabkan kerusakan […]

  • PBHI Sebut Militerisasi Ruang Sipil Mulai Hidupkan Rezim Otoritarian

    PBHI Sebut Militerisasi Ruang Sipil Mulai Hidupkan Rezim Otoritarian

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras meluasnya praktik militerisasi ruang sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai mulai menghidupkan kembali pola-pola intimidasi khas rezim otoritarian. PBHI melihat fenomena pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi ekspresi publik, hingga pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk mengatasi begal […]

  • Perjalanan KRL lintas Bogor kembali normal setelah gangguan akibat dahan pohon tumbang menimpa jaringan listrik aliran atas di antara Stasiun UI-Pasar Minggu. (ReportaseNews/Trisanto)

    Pohon Tumbang Hantam LAA, KRL Bogor Kembali Berjalan Normal

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Perjalanan KRL lintas Bogor kembali normal setelah sempat terganggu akibat dahan pohon tumbang yang menimpa jaringan listrik aliran atas (LAA) di antara Stasiun Universitas Indonesia-Pasar Minggu, Rabu (30/9/2026). Pantauan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.20 WIB, penumpang mulai kembali menaiki KRL yang tiba di peron. Kepadatan yang sebelumnya sempat menumpuk […]

expand_less