Komplotan Pencuri Rumah di Bogor Dibekuk, 5 Pelaku Merupakan Residivis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Komplotan pencurian rumah di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, dibekuk tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Bogor. Lima tersangka merupakan residivis. (Foto: Satresmob Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Aksi pencurian rumah yang terekam kamera pengawas di kawasan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada penangkapan lima tersangka. Tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Bogor menangkap para pelaku setelah rekaman CCTV aksi mereka viral dan memicu keresahan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban melalui hotline Satresmob Bareskrim Polri. Dalam rekaman CCTV, para pelaku terlihat memasuki rumah dengan cara membobol bagian depan dan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Panit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKP Naufalsyauqi Muhammad mengatakan, setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan obeng. Setelah jendela terbuka, kemudian tersangka membuka pintu rumah yang mana kunci rumah tertempel di dalam pintu,” kata Naufalsyauqi, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap DS bersama DK dan S di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka.
Hasilnya, dua tersangka lainnya, yakni A dan M, turut ditangkap masing-masing di Cikupa dan Panongan, Tangerang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit sepeda motor, enam senjata tajam, dua obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat beraksi.
Polisi menyebut para pelaku menyasar barang berharga yang berada di dalam rumah, mulai dari laptop, telepon seluler, perhiasan hingga sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku beraksi, yakni Curug, Tangerang Selatan, Pondok Rajeg, Bogor, serta Sukahati, Bogor.
“Untuk sementara berdasarkan CCTV yang kami dapatkan, ada tiga TKP yaitu yang pertama di Curug Tangsel, Pondok Rajeg Bogor, dan juga Sukahati Bogor,” ujar Naufalsyauqi.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang hasil kejahatan yang telah dijual kepada pihak lain. Penadah yang diduga menerima barang hasil curian juga telah diprofiling dan masih dalam proses pencarian.
Naufalsyauqi mengatakan, kelima tersangka yang telah diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sementara itu, total kerugian dari tiga lokasi kejadian diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
“Kelima pelaku ini merupakan residivis pencurian. Dan untuk ketiga TKP, kerugian seluruh korban kurang lebih senilai Rp250 juta,” katanya.
Kelima tersangka kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri barang bukti hasil pencurian yang belum ditemukan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar