Kabur ke Thailand, DPO Judi Online Rp1 Triliun Diciduk Polri
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Polri menangkap FP, buronan kasus judi online internasional, di Thailand. FP diduga terkait pengelolaan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8Keren dengan perputaran uang sekitar Rp1 triliun. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus judi daring atau online yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial FP, di Thailand. Penangkapan ini mengungkap pengejaran lintas negara terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan sejumlah situs judi online internasional.
FP ditangkap di Thailand pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan FP yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FP. Tersangka tersebut lari ke luar negeri, dengan kerja sama dengan Kepolisian Thailand kami dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8Keren. Ketiga situs tersebut menyediakan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut sepanjang Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelum menangkap FP, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai penyediaan badan usaha dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik sempat memperoleh informasi bahwa FP berada di Singapura, tetapi hasil penelusuran menunjukkan tersangka telah berpindah ke Thailand.
Koordinasi pencarian kemudian dilakukan dengan otoritas Thailand hingga FP berhasil diamankan. Setelah dibawa kembali ke Indonesia, FP kini menjalani proses hukum di hadapan penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar