Breaking News
Trending Tags

Kejari Binjai Tahan Suko Hartono, Perantara Kontrak Proyek Fiktif Dinas Ketapangtan

  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Binjai, ReportaseNews – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Suko Hartono, kontraktor yang berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Suko menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Sumatera  Utara.

Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian mengatakan Suko Hartono berperan penting dalam skema korupsi ini, karena dia bertindak sebagai penghubung untuk menjerat para penyedia jasa lainnya.

“SH berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor dan menawarkan proyek, lalu meminta sejumlah uang untuk proyek yang nyatanya pekerjaan dijanjikan tersebut fiktif,” ujar Ronald Siagian, Selasa (7/4/2026).

Suko Hartono menjadi tersangka ketiga yang ditahan setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Pertanian Ralasen Ginting dan Asisten II Pemko Binjai Joko Waskito lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Hingga saat ini, penyidik masih mengejar dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, yang terpantau belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang berhasil dihimpun dari skema kontrak bodong ini mencapai Rp2,8 miliar dalam kurun waktu November 2024 hingga tahun 2025. Para tersangka menawarkan paket proyek berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor yang faktanya tidak pernah terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran pada Dinas Ketapangtan Binjai.

Atas perbuatannya, Suko dan rekan swastanya dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12 B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka Suko telah digiring ke Lapas Kelas II-A Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap keterkaitan kasus ini dengan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF).

Ronald Siagian mengatakan pihaknya akan terus memburu sisa tersangka dan mendalami keterangan yang ada untuk memastikan seluruh aktor yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

“Kita terus berupaya menggali keterangan para tersangka guna mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Ronald. (Irfan/RN-03)

  • Penulis: RN-03

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Bripda MS, tersangka penganiayaan terhadap siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku. (Foto: Ist)

    Kasus Siswa MTs di Tual Tewas, Bripda MS Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tual, ReportaseNews — Penyidik Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang berujung kematian. ‎Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Usai statusnya dinaikkan, Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual. […]

  • Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga di Pematangsiantar

    Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga di Pematangsiantar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Pematangsiantar, ReportaseNews – Personel Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat membantu proses pemadaman api yang menghanguskan tiga unit rumah milik warga di Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (27/3/2025). Kedatangan pasukan elite Polri ini di lokasi kejadian bertujuan mempercepat evakuasi serta memastikan api […]

  • Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan terungkap di persidangan. (Ist)

    Bantah Tudingan Kejari, Karutan Medan Tegaskan Pengeluaran Amsal Sitepu Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengeluarkan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (31/3/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan saat tim jaksa tiba di lokasi untuk menindaklanjuti penetapan pengalihan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah […]

  • Strategi Tito Karnavian Pastikan Nasib Penyintas Bencana Sumatera Terjamin di Huntara

    Strategi Tito Karnavian Pastikan Nasib Penyintas Bencana Sumatera Terjamin di Huntara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Muhammad Tito Karnavian memperketat pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas bencana. Tito mengambil langkah itu untuk memastikan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak terabaikan selama masa […]

  • Skandal Suap Proyek, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK

    Skandal Suap Proyek, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan tersangka hasil operasi senyap. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari mendarat di Jakarta pada Selasa (10/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. Muhammad Fikri Thobari dibawa ke Gedung KPK setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal di […]

  • Kebijakan Baru, KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di Gerbong

    Kebijakan Baru, KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di Gerbong

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – KAI Commuter kembali memberlakukan kebijakan khusus yang mengizinkan para pengguna Commuter Line untuk berbuka puasa di dalam rangkaian kereta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi dan fasilitas bagi masyarakat yang masih terjebak dalam perjalanan saat azan magrib berkumandang. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi ribuan pekerja yang […]

expand_less