2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi
- calendar_month 34 menit yang lalu
- print Cetak

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku tambang tanah urug tanpa izin di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita excavator dan sejumlah dokumen transaksi. (Humas Polda Banten)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Serang, ReportaseNews – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita satu unit ekskavator serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.
Polisi menyebut aktivitas penambangan itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan.
Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran dengan harga Rp250 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator Kobelco SK 200 beserta kunci kontak, surat keterangan jam kerja alat berat, kartu antrean antrean, satu unit ponsel Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, catatan penjualan tanah, serta buku catatan penjualan tanah.
Maruli mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Maruli.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” ujar Maruli.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar