Breaking News
Trending Tags

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi

  • calendar_month 34 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Serang, ReportaseNews – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita satu unit ekskavator serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.

Polisi menyebut aktivitas penambangan itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan.

Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran dengan harga Rp250 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator Kobelco SK 200 beserta kunci kontak, surat keterangan jam kerja alat berat, kartu antrean antrean, satu unit ponsel Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, catatan penjualan tanah, serta buku catatan penjualan tanah.

Maruli mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Maruli.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” ujar Maruli.

 

(RN-07) 

 

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Ratusan massa berunjuk rasa di Mapolda DIY memprotes kematian pelajar di Maluku yang diduga dianiaya oknum Brimob. Pagar kantor polisi roboh dan tembok dicoret. (Foto: Tangkapan Layar)

    Demo Kematian Pelajar Maluku, Pagar Polda DIY Roboh

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Yogyakarta, ReportaseNews – Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda DIY, Selasa (24/2/2026) malam. Aksi ini dipicu kabar meninggalnya seorang pelajar di Maluku yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum Brimob. ‎Berdasarkan video yang beredar di media sosial, massa memadati depan kantor kepolisian tersebut sambil melontarkan kecaman terhadap institusi Polri. […]

  • Pemilik hajatan di Purwakarta tewas diduga dikeroyok preman usai menolak permintaan uang saat pesta pernikahan anaknya. Polisi masih memburu pelaku. (Ist)

    Tolak Beri Uang Jatah Preman, Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok di Purwakarta

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Purwakarta, ReportaseNews — Insiden tragis terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pemilik hajatan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok preman saat acara pernikahan anaknya berlangsung. ‎Korban diketahui bernama Dadang. Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Keributan bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi […]

  • Sejumlah perempuan Iran kibarkan bendera kenegaraannya. (Foto: WANA via Reuters/Majid Asgaripour)

    Trump Rayakan Akhir Perang Iran, Netanyahu Dinilai Telan Pil Pahit

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Washington, ReportaseNews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan yang disebutnya sebagai langkah besar menuju berakhirnya perang Iran yang telah berlangsung lebih dari 100 hari. ‎Pengumuman tersebut disampaikan ketika pejabat di Washington dan Teheran mengungkap kerangka kesepakatan yang diklaim mampu menghentikan permusuhan secara langsung di sejumlah wilayah konflik, termasuk Lebanon. ‎Perdana Menteri Pakistan […]

  • Pemerintah akan memperbaiki sekitar 3.700 sekolah rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar secara bertahap dengan skala prioritas. (Dok. Kemendagri)

    Satgas PRR: Ribuan Sekolah Rusak Pascabencana Segera Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca-bencana Sumatra segera melakukan perbaikan ribuan fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. ‎Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, mengatakan perbaikan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari rusak ringan hingga rusak […]

  • Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, (Foto: Kemenlu Iran)

    Ucapan Trump Picu Kontroversi Global, Iran Sebut AS Bertindak Seperti Perompak

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Teheran, ReportaseNews — Pemerintah Iran mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut penyitaan kapal-kapal Iran sebagai “perompakan”. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pengakuan terbuka atas tindakan yang melanggar hukum internasional. ‎ ‎Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, menegaskan bahwa ucapan Trump bukan sekadar kekeliruan. ‎ ‎“Presiden AS secara terbuka menggambarkan penyitaan […]

  • Suara Warga Tanobato Bungkam Pengedar, Seorang IRT Ditangkap Bawa Sabu

    Suara Warga Tanobato Bungkam Pengedar, Seorang IRT Ditangkap Bawa Sabu

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Keberanian warga Jalan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dalam melawan peredaran narkoba membuahkan hasil setelah laporan mereka berujung pada penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) pembawa sabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Perempuan berinisial AWH (28) itu diamankan petugas pada Kamis (16/7/2026) pukul 12.00 WIB, sesaat setelah turun dari sepeda motor Honda Vario hitam […]

expand_less