Advokat Soroti Transparansi Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Purwokerto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Advokat dan Kurator Gamal Muaddi menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan dugaan mafia tanah yang berlarut-larut. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews — Penanganan perkara dugaan mafia tanah yang berlarut-larut menjadi perhatian advokat dan kurator Gamal Muaddi, SH, MKn. Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan membuat proses penanganannya membutuhkan pembuktian, administrasi, serta koordinasi antarlembaga yang berjalan secara profesional dan transparan.
Gamal mengatakan persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga mencakup tata ruang, perizinan, administrasi pertanahan hingga proses hukum. Menurut dia, setiap tahapan pengadaan dan pengembangan tanah harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan potensi persoalan ketika lahan yang masih memiliki peruntukan sebagai area pertanian atau sawah dibebaskan dengan harapan status peruntukannya dapat berubah untuk pengembangan.
“Contohnya sederhana saja, misalnya lahan masih hijau, peruntukannya untuk pertanian, sawah, tetapi dipaksakan dibeli atau dibebaskan terlebih dahulu dengan harapan nanti bisa diubah menjadi kuning,” kata Gamal, Jumat (2/10/2026)
Menurut Gamal, perubahan peruntukan tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Jika proses tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, persoalan hukum berpotensi muncul dan berdampak terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia menekankan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi dasar dalam setiap kegiatan pengadaan dan pengembangan lahan. Kepentingan ekonomi, kata dia, tidak semestinya mengesampingkan ketentuan hukum.
“Harus melakukan sesuai aturan hukumnya, bukan hanya semata-mata untuk ekonomi dalam pengertian keuntungan material saja. Hukum jangan dikesampingkan,” ujarnya.
Gamal juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tertib administrasi pertanahan, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Menurut dia, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pertanahan perlu bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum. Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam proses pengadaan, pengalihan maupun pengembangan tanah.
“Secara keagamaan kita harus melakukan hal-hal yang benar. Yang seharusnya dilakukan adalah sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Gamal berharap setiap perkara pertanahan, termasuk dugaan praktik mafia tanah, ditangani secara transparan dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan perkara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar