Cemburu Pada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi mengungkap motif sementara ayah di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menganiaya bayi berusia 11 bulan hingga meninggal dunia karena cemburu terhadap istrinya. (ReportaseNews/Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Rasa cemburu terhadap istri diduga menjadi pemicu seorang ayah berinisial RPP (29) menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan hingga meninggal dunia di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut pelaku diduga melampiaskan kecemburuannya dengan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial REA.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, motif tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku. RPP diduga cemburu setelah mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan singkat dengan orang lain.
“Untuk motif dari hasil pemeriksaan sementara karena pelaku cemburu istrinya chat-chat dengan orang lain dan dilampiaskan ke anak,” kata Made, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan keterangan sementara pelaku, penganiayaan terjadi pada Kamis (1/10/2026). RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, korban disebut dipukul pada bagian punggung menggunakan tangan kanan yang terkepal.
“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya. Kepala bagian belakang korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali dan bagian punggung dipukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal,” ujar Made.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika pelaku mendatangi seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB sambil menggendong korban. Saat itu, RPP menangis dan meminta bantuan agar anaknya dibawa ke rumah sakit.
Pelaku awalnya menyebut korban sakit akibat muntah-muntah. Namun, saksi yang memeriksa kondisi bayi tersebut mendapati wajah korban dipenuhi luka lebam.
Ketika ditanya mengenai kondisi anaknya, pelaku memberikan keterangan bahwa korban tertimpa kipas angin. Jawaban yang dinilai berbelit-belit itu kemudian mendorong saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
“Pada waktu kejadian sang ibu (inisial M, usia 23 tahun) sedang kerja, di kontrakannya hanya pelaku dan anak (korban). Itu ayah kandung ya, bukan ayah tiri,” kata Made.
Ibu korban baru mengetahui kondisi anaknya setelah pulang bekerja sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di rumah, M mendapati anaknya sudah tidak sadarkan diri dengan wajah lebam.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, luka pada wajah korban bahkan telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Namun, pelaku disebut selalu memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya mengenai kondisi anaknya.
“Menurut sang ibu, kalau luka di wajah korban sudah ada dua hari yang lalu dan pelaku selalu berbelit-belit kalau ditanya mengenai masalah korban,” ujar Made.
Ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan mengenai kondisi bayi yang tidak wajar. Saksi mendapati korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, pucat, dan mengalami luka lebam sebelum menghubungi Polsek Cakung.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan tempat kejadian perkara. Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Timur menemukan luka lebam di sekitar mata kiri serta luka pada sisi kiri tubuh korban yang mengeluarkan darah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans Puskesmas Cakung untuk menjalani pemeriksaan medis guna mengetahui kondisi luka dan penyebab kematian.
“Jenazah dikirim ke RS Polri Kramat Jati dengan ambulans Puskesmas Cakung dan didampingi perawat Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur,” tutur Made.
Polisi telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta mendokumentasikan kondisi lokasi untuk kepentingan penyidikan. Hasil pemeriksaan medis diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Motif kecemburuan dan kronologi penganiayaan tersebut masih merujuk pada hasil pemeriksaan sementara sehingga perlu didukung hasil penyidikan dan pemeriksaan medis lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar