Mahasiswanya Diduga Diserang, Polda Metro Jaya Selidiki Laporan BEM UI
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman terhadap mahasiswa UI. (ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, proses penanganan laporan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik akan mendalami bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz, yang merupakan Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024.
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan dibuat setelah Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Fathimah, dugaan penyerangan terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor seusai menghadiri konsolidasi organisasi.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki.
BEM UI juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Hafidz kini masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar