Tersangka Penyelundupan Ponsel Bekas Ditangkap di Bandara Soetta
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata, tersangka dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan. TW ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Ade Safri, TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait importasi ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
TW diketahui sempat berada di luar negeri saat proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga dimasukkan dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.
Informasi mengenai keberadaan TW diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka terdeteksi tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 kelas bisnis dengan nomor kursi 7A.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” ujar Ade Safri.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang milik TW, di antaranya Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
Sekitar pukul 20.30 WIB, TW kemudian dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Barang Bukti Senilai Rp253 Miliar
Ade Safri mengatakan, perkara dugaan penyelundupan tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Penyidik telah menyita puluhan ribu unit telepon seluler beserta berbagai komponennya.
“Penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar,” kata Ade Safri.
Selain telepon seluler, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253 miliar,” ujarnya.
Untuk dua tersangka lainnya, DCP dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat TW sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penangkapan TW menjadi langkah penyidik Bareskrim Polri untuk menuntaskan perkara dugaan importasi ilegal tersebut. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar